Show simple item record

dc.contributor.authorFRANSISKUS XAVERIUS JUNAGO
dc.date.accessioned2014-01-23T08:05:11Z
dc.date.available2014-01-23T08:05:11Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710101168
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22398
dc.description.abstractPada era globalisasi dan semakin majunya perekonomian pada saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan masyarakat akan berbagai jasa perbankan juga semakin meningkat. Terkait dengan adanya jasa bank ini, pihak nasabah mendapat kemudahan untuk melakukan segala transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Oleh karena itu, berbagai jasa perbankan yang didukung kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat sangat membantu dalam melakukan berbagai kegiatan bahkan sudah menjadi suatu kebutuhan hidup. Kemajuan yang ada dalam perbankan diharapkan juga mampu memberikan efek positif bagi kaum difabel sehingga dapat ikut menikmati pelayanan jasa perbankan dan pada akhirnya tidak menimbulkan adanya diskriminasi pelayanan kepada difabel. Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 3 (tiga) permasalahan yaitu: apakah hukum perbankan di Indonesia mengatur mengenai pelayanan jasa perbankan bagi difabel, apakah bentuk perlindungan hukum bagi difabel dalam pelayanan jasa perbankan, apakah akibat hukum bagi seorang wali dari difabel yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk mengetahui pengaturan pelayanan jasa perbankan terhadap difabel dalam hukum positif, menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap difabel pada lembaga perbankan, dan mengetahui akibat hukum bagi wali yang tidak dapat melaksanakan perwaliannya. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini: tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang terdiri dari 1. bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, 2. bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks, hasil penelitian dan komentarkomentar atas putusan pengadilan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dan analisis bahan hukum yaitu menggunakan metode diskriptif kualitatif. Kesimpulan yang diambil dalam skripsi ini adalah pertama, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan belum memiliki regulasi khusus bagi kaum difabel, sehingga sebagai bagian dari hukum perdata Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tunduk kepada hukum perdata. Hukum perdata mengatur bahwa kaum difabel yang tidak cakap maupun belum dewasa dapat diwakilkan haknya dengan perwalian atau pengampuan. Kedua, bahwa perlindungan hukum bagi kaum difabel terdapat dalam Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Cacat serta dalam Kitap Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 330 dan Pasal 433. Beberapa bentuk perlindungan hukum ini diharap mampu menghapus diskriminasi dalam bidang perbankan bagi kaum difabel. Ketiga, bahwa akibat hukum bagi wali yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka berdasar Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perwalian tersebut dapat dibatalkan. Saran dalam skripsi ini adalah 1. Pemerintah harus tegas menghapus diskriminasi difabel dengan menginstruksikan dibuat suatu peraturan baru atau pun revisi atas Undang-Undang atau peraturan yang telah ada di bidang perbankan untuk memberikan pengaturan khusus berkaitan dengan perlindungan bagi difabel dalam memanfaatkan jasa bank. 2. Bank diharapkan mampu menerapkan fungsi perwalian dan pengampuan dalam kegiatannya sebagai bentuk perlindungan bagi difabel sebagai bentuk komitmen bank memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan jasa serta fasilitas yang adil dan setara, baik bagi difabel maupun bagi nasabah lainnya. Bank Indonesia diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan atau regulasi khusus bagi hak-hak kaum difabel dalam bidang perbankan sehingga dengan adanya kebijakan dari Bank Indonesia tidak lagi terdapat perbedaan kebijakan antar bank dalam memberikan pelayanan bagi kaum difabel.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101168;
dc.subjectHUKUM, JASAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIFABEL DALAM PELAYANAN JASA PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record