TANGGUNG JAWAB NOTARIS APABILA TERDAPAT PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta
otentik dituntut untuk bersikap cermat dan teliti dalam pembuatan akta sehingga
akta yang dibuat dihadapannya tidak mengandung cacat hukum yang dapat
menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi pihak yang berkepentingan di
kemudian hari. Akta yang dibuat oleh Notaris harus dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Namun, tak jarang pula seorang notaris sebagai pejabat umum
melakukan pelanggaran baik sengaja ataupun tidak dalam melaksanakan tugasnya
membuat akta-akta otentik. Pelanggaran yang dimaksud disini adalah apabila
seorang Notaris membuat akta yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam
KUHPerdata, UUJN, dan peraturan perundangan lain yang berlaku. Dalam hal
terjadinya pelanggaran ketentuan perundangan dalam pembuatan akta otentik oleh
Notaris, Notaris yang bersangkutan dapat dituntut pertanggungjawabannya.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, timbul keinginan penulis untuk
membahas tentang pelanggaran Notaris dan pertanggungjawabannya dalam suatu
karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB NOTARIS
APABILA TERDAPAT PELANGGARAN DALAM PEMBUATAN AKTA
OTENTIK”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apa akibat hukum terhadap akta
otentik yang dibuat oleh Notaris apabila terdapat pelanggaran oleh Notaris dan
apa bentuk tanggung jawab Notaris terhadap pelanggarannya dalam pembuatan
akta otentik.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat
hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris apabila terdapat
pelanggaran oleh Notaris serta untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung
jawab Notaris terhadap pelanggarannya dalam pembuatan akta otentik.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).. Bahan hukum yang digunakan adalah UUJN,
KUHPerdata, Kode Etik Notaris, kamus hukum, literature dan internet. Analisis
yang diigunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif.
Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu
menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat
khusus sehingga diharapkan dapat memberikan preskripsi tentang apa yang
seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang terkait
Akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris apabila
terdapat pelanggaran oleh Notaris maka akta Notaris tersebut dapat dinyatakan
batal demi hukum, batal karena undang-undang dan dapat dilaksanakan
pembatalan oleh hakim. Notaris yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan
akta otentik, maka sebagai bentuk pertanggungjawabannya ia dapat dikenakan
sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi Kode Etik Notaris dan sanksi
administratif.
Saran-saran yang dapat diberikan kepada Notaris adalah Notaris
hendaknya memenuhi syarat dan ketentuan akta otentik dalam peraturan
perundangan agar akta otentik yang dibuat oleh Notaris terjamin keotensitasannya
dan tidak tergradasi menjadi akta di bawah tangan ataupun menjadi batal demi
hukum. Notaris juga diharapkan dapat lebih memahami kewenangan, kewajiban
dan sumpah jabatannya sebagai Notaris, bersikap cermat dalam pembuatan akta
otentik sehingga akta otentik yang dibuat oleh Notaris tidak mengandung cacat
hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]