KEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru hasil
amandemen UUD 1945. Di mana dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi menjadi
hal yang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya Kekuasan Kehakiman
yang dulu hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung
Dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi ini Mahkamah Agung tidak lagi
menjadi pelaku tunggal kekuasaan kehakiman sekarang ini dan ini menimbulkan
sebuah pertanyaan bagaimana Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
menjalankan tugas dan kewenangannya . Oleh karena itu, berdasarkan uraian latar
belakang tersebut timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu
karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul:
”KEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI
DAN MAHKAMAH AGUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 48
TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah kedudukan Mahkamah
Konstitusi lebih tinggi dari Mahkamah Agung menurut Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan apakah ada pergeseran
kekuasaan Mahkamah Agung dengan adanya peran Mahkamah Konstitusi di
lapangan hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan
dan wewenang Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dan
menemukan apakah ada pergeseran kekuasaan Mahkamah Agung dengan adanya
Mahkamah Konstitusi. Di lihat dari segi akademis dan fakta di lapangan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (Statute
Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach).
Garis besar pembahasan dalam skripsi bahwa dengan lahirnya Mahkamah
Konstitusi ini telah menimbulkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia
terutama dalam kekuasaan kehakiman, di mana dulu kekuasaan kehakiman hanya
dipegang oleh Mahkamah Agung tetapi dengan adanya Mahkamah Konstitusi kekuasaan kehakiman kini dipegang dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan
Mahkamah Agung. Tentunya hal ini menarik perhatiaan karena Mahkamah
Agung dengan segala kewenangannya dan Mahkamah Konstitusi dengan
kewenangan bersama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman.
Lalu dengan adanya Mahkamah Konstitusi ini apakah kedudukan
Mahkamah Konstitusi kedudukannya sekarang lebih tinggi dari Mahkamah
Agung dilihat dari berbagai hal baik secara ilmu, kewenangan, maupun dari
wewenangnya. Kemudian dengan adanya Mahkamah Konstitusi apakah
kekuasaan Mahkamah Agung sekarang telah digeser atau tergeser oleh
keberadaan Mahkamah Konstitusi.
Saran-saran yang dapat diberikan sebagai sarana untuk menuju perubahan
adalah dengan perlunya amandemen Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang
Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi,
terutama dalam hal kekuasaan kehakiman bagaimana sebaiknya kedudukan dan
kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, karena masih
terdapat kekurangan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, Undangundang
Kekuasaan
Kehakiman,
maupun Undang-undang
Mahkamah
Konstitusi.
Mengenai judicial review sebaiknya semua judicial review dari Undangundang
terhadap Undang-undang Dasar 1945, maupun peraturan perundangundangan
terhadap Undang-undang di bawah Undang-undang diserahkan pada
Mahkamah Konstitusi. Karena tujuan lahirnya Mahkamah Konstitusi adalah
menjaga agar tidak ada UU atau peraturan perundang-undangan di bawah UU,
tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika itu ada maka Mahkamah Konstitusi
dapat membatalkanya. Selain itu Mahkamah Konstitusi dalam judicial review juga
lebih tepat karena Mahkamah Konstitusi dianggap mendorong mekanisme check
and balance dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dan juga Mahkamah
Konstitusi adalah penjaga asas konstitusionalisme, pengawal konstitusi (the guard
of the constitution), dan juga penafsir konstitusi (the interpreter of the constitution).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]