Show simple item record

dc.contributor.authorFX. WAHYU APRIYANTO
dc.date.accessioned2013-12-02T04:15:59Z
dc.date.available2013-12-02T04:15:59Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710101168
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2230
dc.description.abstractPada tanggal 27 mei 1993 telah terjadi perjanjian jual beli rumah antara Ny. Tju Elina Christina sebagai pembeli dengan PT. JONDUL JAYA SAKTI sebagai penjual. Setelah 3 tahun Ny. Tju Elina Christina menempati rumah tersebut terbitlah SK No. 591/Air/08.97 yang dikeluarkan oleh PEMDA Tk. I Prop. Riau, yang isinya perintah untuk membongkar rumah tersebut dengan alasan bahwa rumah tersebut dibangun dikawasan jalur hijau pinggir sungai. Karena merasa dirugikan, maka Ny. Tju Elina Christina menggugat PT. JONDUL JAYA SAKTI di muka Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dalil-dalil bahwa diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu cacat tersembunyi atas perjanjian jual beli rumah tersebut. Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan No. 09/Pdt/G/1997/PN.PNR yang pada pokok amarnya mengabulkan gugatan Penggugat. Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Riau dengan putusannya No. 40/Pdt/1998/PTR yang pada pokok amarnya menolak gugatan Penggugat. Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang pada pokok amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Riau. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahn yaitu, Apa tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli rumah, apa ratio decidendi Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan apa akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999, terhadap penggugat dan tergugat. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, dan untuk menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli rumah, untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut: Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini antara lain, pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case study), sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam skripsi ini, yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum, analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari bahasan tersebut adalah dalam perjanjian jual beli, penjual mempunyai tanggung jawab untuk menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan dan menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat tersenbunyi, ratio decidendi Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 sudah sesuai dengan Pasal 1504 KUHPerdata, akibat hukum yang timbul dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 2186 K/Pdt/1999 adalah perjanjian jual beli rumah antara PT JONDUL JAYA SAKTI selaku penjual dengan Ny. Tju Elina Christina selaku pihak pembeli dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 236 atas nama Penggugat, dinyatakan batal. Pihak PT JONDUL JAYA SAKTI dihukum untuk mengganti rugi atas Penggugat sebesar Rp. 29.420.000,-. Sedangkan pihak Ny. Tju Elina Christina selaku pihak pembeli berhak mendapat ganti segala kerugian yang ditimbulkan akibat adanya cacat tersembunyi tersebut. Bagi PPAT, sebagai pejabat yang berwenang, seharusnya bekerja dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dan bagi BPN, sebagai badan yang dikhususkan dalam menangani masalah pertanahan, seharusnya lebih cermat dan teliti lagi dalam mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat hak atas tanah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101168;
dc.subjectjual beli rumahen_US
dc.titlePERJANJIAN JUAL BELI RUMAH YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO: 2186 K/PDT/1999)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record