• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANAN EMITEN DALAM MELAKUKAN PENAWARAN UMUM SAHAM DI BURSA EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

    Thumbnail
    View/Open
    Anastasia Tunjung Arum - 060710101066_1.pdf (59.19Kb)
    Date
    2013-12-02
    Author
    ANASTASIA TUNJUNG ARUM
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pasar modal merupakan merupakan bagian dari pasar keuangan (finansial market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana didalam pasar modal. Didalam pasar modal terdapat emiten yang mempunyai peranan sangat penting dalam pasar modal khususnya penewaran umum saham. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 70 ayat (1) tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum pasar modal di Indonesia. Kenyataannya yang terjadi tidak sebaik yang diharapkan, melainkan dalam melakukan penawaran umum saham emiten banyak melakukan suatu pelanggaran yang akhirnya oleh Bapepam dikenakan sanski. Pelanggaran yang dilakukan oleh emiten sebagai berikut: penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam, sedangkan sanksi-sanksi yang diberikan oleh Bapepam sebagai berikut: sanksi pidana di bidang pasar modal, sanksi perdata di bidang pasar modal dan sanksi administratif di bidang pasar modal. Selain itu juga terdapat tanggung jawab emiten, apabila emiten lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya maka akan ada akibat hukum yang berlaku dan upaya penyelesaian dari pelanggaran yang dilakukan emiten dalam melakukan penawaran umum saham di bursa efek. Penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang PERANAN EMITEN DALAM MELAKUKAN PENAWARAN UMUM SAHAM DI BURSA EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah emiten dalam melaksanakan penawaran umum saham sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, apa tanggung jawab emiten dalam melakukan penawaran umum di bursa efek dan apakah akibat hukum dan upaya penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan emiten dalam penawaran umum saham. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah emiten dalam melakukan penawaran umum saham sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tanggung jawab emiten dalam melakukan penawaran umum saham dan akibat hukum dan upaya penyelesaian apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan emiten dalam penawaran umum saham. Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum, digunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Dalam melakukan penawaran umum saham di bursa efek, emiten telah melakukan pelanggaran penipuan berupa membuat pernyataan tidak benar; manipulasi pasar berupa menciptakan gambaran semu dan perdagangan orang dalam berupa pihak yang mempunyai informasi dengan orang dalam. Sehingga emiten bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Emiten oleh Bapepam dikenakan sanksi, sanksi-sanksinya adalah: sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administratif Emiten bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pada penawaran umum saham di bursa efek. Emiten melakukan tanggung jawabnya diantaranya: Menyampaikan Laporan Keuangan, Keterbukaan Informasi, Peningkatan Likuiditas, Pemantauan Harga Efek, dan Menjalin Hubungan Baik Dengan Investor. Saat melakukan penawaran umum saham dibursa efek emiten apabila melakukan suatu pelanggaran, maka emiten akan diberikan sanksi oleh Bapepam atas tindakannya. Sanksi-sanksinya berupa sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi. Untuk upaya penyelesaiannya dapat dilakukan non litigasi dengan cara arbitrase, negoisasi, mediasi dan konsiliasi. Apabila dalam upaya non litigasi tidak memberikan kata sepakat atau damai, maka alternatif lain diselesaikan melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan di pengadilan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2228
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository