Show simple item record

dc.contributor.authorFIZRIAH NURCAHYANTI
dc.date.accessioned2013-12-02T04:10:03Z
dc.date.available2013-12-02T04:10:03Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710101029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2224
dc.description.abstractSalah satu pembahasan fiqih yang mempunyai dasar dan penjelasan hingga sangat detail dalam Al-Qur’an dan Hadist adalah masalah mawaris. Kedua sumber tertinggi hukum Islam ini bahkan menyebutkan secara tegas dan jelas bagianbagiannya. Agaknya tidak sedikit kaum muslimin yang mengira bahwa hal ini menunjukan bahwa ketentuan pembagian waris sepenuhnya harus dilakukan dengan cara demikian dan sama sekali tertutup kemungkinan untuk menerapkan pola pembagian lain yang tidak harus menggunakan angka-angka bagian sebagaimana telah disebutkan secara tegas oleh Al-Qur’an dan Hadist padahal para ulama fiqih, sebagaimana kemudian diadopsi oleh kompilasi hukum Islam, menegaskan kemungkinan pengunaan prinsip kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah waris. Akan tetapi penyelesaian melalui cara kekeluargaan tidak selamanya dapat menyelesaikan sengketa antara ahli waris. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya lebih lanjut dalam skripsi dengan judul: “TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DZAWIL ARHAM TERHADAP PEROLEHAN WARIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM ( Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan Dzawil Arham dalam hukum waris Islam dan pertimbangan hukum hakim pada putusan No. 263/Pdt.G/2009/PTA.Sby. apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan masalah, yang pertama adalah pendekatan undang-undang Penulis menyimpulkan bahwa pembagian ahli waris untuk dzawil arham dalam Putusan No. 263/Pdt.G/2009/PTA Sby. telah sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam di Indonesia dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Putusan No. 263/Pdt.G/2009/PTA Sby. telah memenuhi prosedur hukum yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengenai amar putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan No. 689/Pdt.G/2008/PA. Bkl. adalah benar karena hakim Pengadilan Agama Bangkalan tidak memberikan warisan kepada dzawil arham melainkan diberikan kepada Baitul Mal. Dalam kajian fikih Islam mengenai dzawil arham terbagi menjadi dua kelompok, satu kelompok berpendapat dzawil arham tidak dapat mempusakai sama sekali, jika tidak ada ahli waris dzawil furudh dan / atau ashobah, harta peninggalan pewaris diserahkan kepada Baitul Mal. Kelompok kedua berpendapat bahwa dzawil arham dapat mempusakai harta peninggalan bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris dzawil furudh maupun ashobah. Dengan berpedoman pada ayat tersebut, ma ka h a k i m Pe n ga di l a n Ti nggi Aga ma Sur a ba ya mengambil alih pendapat kedua menjadi pendapatnya sendiri serta berdasarkan kenyataan belum adanya lembaga Baitul Mal yang sah, maka dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa dua orang saudara sepupu dan sembilan orang keponakan sepupu tersebut di atas adalah ahli waris dzawil arham yang dapat diberi warisan. Oleh karena itu harus dinyatakan bahwa dua orang saudara sepupu dan sembilan orang sebagaimana tersebut di atas adalah ahli waris dzawil arham dan dapat diberikan bagian dari harta warisa Maisara Dan saran dari skripsi ini adalah tata cara penyelesaian sengketa pembagian waris dapat diselesaikan dengan cara bersepakat antar ahli waris untuk melakukan pembagian waris sesuai dengan bagiannya masing-masing dan penyelesain di pengadilan dapat digunakan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi dapat menyelesaikannya. Sebagai contoh jika ada salah satu pihak yang menguasai harta waris tersebut tanpa adanya pembagian waris yang benar dan tidak setuju atas pembagian harta warisan tersebut, maka ahli waris lain yang berhak dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat untuk dilakukan pembagian harta warisan sebagaimana telah dibahas diatas artinya penyelesaian melalui pengadilan merupakan alternatif terakhir yang dapat dilakukan setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi dapat dicapai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101029;
dc.subjectDZAWIL ARHAM, hukum islamen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DZAWIL ARHAM TERHADAP PEROLEHAN WARIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Putusan No. 263/Pdt.G/2009/PTA Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record