AKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA CERAI LI’AN
Abstract
Allah SWT menciptakan manusia dimuka bumi ini terdiri dari laki-laki dan
perempuan, kedua jenis ini mempunyai sifat yang berbeda-beda baik pada fisik
maupun psikisnya, namun secara sosial kedua jenis manusia itu mempunyai kesamaan
yaitu saling membutuhkan sehingga menjadikan mereka saling berpasangan dan pada
akhirnya membentuk kehidupan bersama yang dilandasi satu tujuan tertentu.
Pembentukan kehidupan bersama yang dilandasi dengan tujuan tertentu ini lazim kita
sebut dengan perkawinan
Banyak sekali dijumpai dalam suatu masyarakat perkawinan yang dianggap
hal yang sakral bagi setiap orang harus berujung pada perceraian, hal ini seiring
terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena ada pihak
ketiga dalam sebuah rumah tangga atau dengan kata lain pihak suami bersama wanita
lain atau sebaliknya seorang isteri tertarik dengan pria lain yang salah satunya masih
terikat dengan perkawinan atau adanya kasus li’an dimana suami tidak mengakui
bahwa anak yang di kandung atau yang telah dilahirkan itu bukan sebagai anak
kandungnya. Perbuatan ini berakibat buruk pada salah satu pihak.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya : pertama, apakah kriteria
perceraian li’an menurut Kompilasi Hukum Islam; kedua, apakah akibat hukum
putusnya perkawinan karena cerai li‟an; ketiga, bagaimana pertimbangan hukum
Hakim dalam memutus perkara Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
mengenai kriteria perceraian li’an menurut Kompilasi Hukum Islam; untuk
mengetahui dan mengkaji apakah akibat hukum putusnya perkawinan karena cerai
li’an serta untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum hakim yang
dipergunakan untuk memutus perkara li’an Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol.
Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah
pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan undang-undang
(statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. (Peter Mahmud
Marzuki, 2008:93). Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan
tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,
konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi
(Peter Mahmud Marzuki, 2008:95). Sedangkan pendekatan kasus (case approach)
dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus – kasus yang berkaitan
dengan isu yang dihadapi dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam
hal ini penulis akan menelaah dan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Buol Nomor
17/Pdt.G/2010/PA.Buol. (Peter Mahmud Marzuki, 2008:95).
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]