dc.description.abstract | RINGKASAN kegiatan melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu merupakan penentuan perlakuan dengan cara yang berbeda mengenai persyaratan pasokan atau persyaratan pembelian barang dan/atau jasa. Praktik diskriminasi yang dapat diputus dilarang oleh pasal 19 huruf diartikan sebagai perbuatan yang tidak mempunyai justifikasi secara sosial, ekonomi, teknis maupun pertimbangan efisien lainnya. PTPLN telah menetapkan 2 (dua) tarif berbeda kepada pelanggannya yang menggunakan daya diatas 6600VA. Untuk pelanggan yang telah menjadi pelanggan dengan daya diatas 6600VA sebelum tahun 2005 maka tidak dikenakan tarif multiguna, sedangkan untuk pelanggan yang menjadi pelanggan dengan daya diatas 6600VA setelah tahun 2005 maka dikenakan tarif multiguna. Penerapan tarif tersebut karena PTPLN sedang mengalami kekurangan pasokan daya listrik sehingga para penggan baru akan membuat semakin berat beban wajib pasok listrik oleh PTPLN. Tindakan PTPLN diduga sebagai bentuk tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh PTPLN terhadap pelanggan yang terdaftar setelah tahun 2005. Oleh karena itu diduga pelanggaran terhadap pasal 19 huruf d undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dan menjadi perkara yang telah tiputuskan oleh komisi Pengawas Persandinga Usaha dengan (putusan perkara) nomor :06/KPPUI/2011). Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu pengenaan tarif multiguna untuk pelanggan bisnis (B3) oleh PT PLN termasuk dalam kategori praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha menurut pasal 19 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1999
dan dasar pertimbangan hakim Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutuskan perkara nomor : 06/KPPUI/2011. Tujuan penulisan skripsi ini guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan untuk mencapai gelar sarjana Hukum pada Fakultas Hukum diuniversitas jember, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dalam hal ini hukum persaingan usaha yang menunjukan adanya perkembangan dari tindakan yang dilakukan oleh PTPLN terhadap pelanggan dan memberikan pemikiran kepada komisi pengawasan persaingan usaha serta pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang dibahas. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legalresearch). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statueapproach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari skripsi ini yaitu pengenaan tarif multiguna untuk pelanggan bisnis (B3) oleh PT perusahaan listrik negara (PLN) tidak termasuk dalam kategori praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha menurut pasal 19 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1999, karena salah satu unsur dalam pasal 19 huruf d yaitu unsur melakukan praktek diskriminasi tidak terpenuhi, dengan demikian menurut hukum PT PLN terbukti tidak melakukan praktek diskriminasi. Berdasarkan peraturan keputusan presiden no.104 tahun 2003, pembedaan tarif tersebut bukan merupakan praktek diskriminasi. PT PLN tidak terbukti melakukan praktek diskriminasi yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dasar pertimbangan hakim majelis komisi pengawas persaingan usaha dalam memutus perkara nomor : 06/KPPUI/2011 yaitu PT perusahaan listrik negara (PLN) dalam menerapkan tarif sudah sesuai dengan keputusan presiden no.104 tahun 2003 yang berisi penerapan tarif reguler dan tarif khusus. Saran ditujukan kepada PTPLN, sebaiknya PTPLN sebagai pelaku usaha memberikan informasi sejelas-jelasnya atas kondisi ketenaga listrikan kepada pelanggan industri berikut pengenaan besaran tarif bila para pelanggan ingin melakukan pemasangan baru dan tambah daya. | en_US |