Show simple item record

dc.contributor.authorNIDYA VIANITA LESTARI
dc.date.accessioned2014-01-23T04:56:10Z
dc.date.available2014-01-23T04:56:10Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22126
dc.description.abstractRINGKASAN Pada hakekatnya Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang penting dan sangat sakral karena perkawinan tidak hanya mengikat seorang laki– laki dan perempuan secara fisik saja tetapi juga secara batiniah. Oleh karena itu terciptalah suatu tatanan kehidupan yang teratur dan agar hubungan laki–laki dan perempuan itu dapat dikatakan sah menurut hukum. Adapun bentuk–bentuk perkawinan dapat dikategorikan menjadi 3 bagian yaitu perkawinan monogami, poligami dan poliandri. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami, akan tetapi jika dikehendaki maka seorang suami dapat beristri lebih dari satu orang perempuan dengan syarat memenuhi ketentuan norma-norma yang berlaku. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Keabsahan Permohonan Poligami Karena Istri Tidak Mau Bertempat Tinggal Bersama Dengan Suami (Studi Putusan Nomor : 36 / Pdt.G / 2010 / PA. Bdg)”. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai seorang istri yang tidak mau bertempat tinggal bersama dengan suami apakah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan poligami, dan dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Badung mengabulkan permohonan izin poligami pemohon dalam putusan Nomor : 36 / Pdt.G / 2010 / PA. Bdg. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis alasan seorang suami mengajukan permohonan poligami, serta untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Badung mengabulkan permohonan izin poligami dalam Putusan Nomor : 36 / Pdt.G / 2010 / PA. Bdg. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan xii http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id dengan poligami, serta bahan non hukum yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan dengan memberikan preskripsi yang bersifat terapan. Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa seseorang istri yang tidak mau bertempat tinggal bersama dengan suami dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan izin poligami karena telah memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 41 sub a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 57 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Disamping itu, dalam Putusan Nomor 36/Pdt.G/2010/PA.Bdg, persetujuan istri atas keinginan suaminya untuk beristri lebih dari seorang (poligami) telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta suami dinyatakan mampu untuk menjamin kebutuhan istri-istri dan anak-anaknya yang sesuai dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 41 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Badung mengabulkan permohonan izin poligami dalam putusan Nomor : 36 / Pdt.G / 2010 / PA. Bdg adalah hukum positif yang berlaku di wilayah Indonesia pada dasarnya tidak melarang adanya perkawinan poligami. Disamping itu, hakim juga telah mempertimbangkan alat bukti tertulis dan alat bukti saksi yang diajukan pemohon. Saran dalam skripsi ini adalah bagi badan legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pembuat undang-undang diharapkan segera memperjelas alasan-alasan suami untuk berpoligami, serta sebaiknya hakim hendaknya tidak menjatuhkan putusan diluar ketentuan hukum positif yang berlaku karena hal tersebut sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. xiiien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101046;
dc.subjectPOLIGAMIen_US
dc.titleKEABSAHAN PERMOHONAN POLIGAMI KARENA ISTRI TIDAK MAU BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA DENGAN SUAMI (Studi Putusan Nomor :36 / Pdt.G / 2010 / PA. Bdgen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record