dc.description.abstract | Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa dan merupakan hak asasi
yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada pencari keadilan. Kasasi
berasal dari kata “Cassation” dengan kata kerja “Casser” artinya membatalkan
atau memecahkan. Peradilan kasasi dapat diartikan: memecahkan atau
membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan, karena dinilai salah
menerapkan hukum. Meskipun secara normatif Mahkamah Agung memiliki
kewenangan mengadili perkara kasasi tidak serta merta dan pasti melakukannya,
melainkan tergantung pihak pencari keadilan atau penuntut umum, mengajukan
kasasi atau tidak dan tergantung syarat lain yang harus dipenuhi. Secara yuridis
formal permohonan kasasi dapat diterima apabila memenuhi syarat formal antara
lain: tenggang waktu mengajukan kasasi, memberikan memori kasasi dalam
waktunya. Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini ada 2, yang
pertama apakah pengajuan Kasasi oleh terdakwa sudah tepat dalam putusan
Mahkamah Agung No. 373 K/Pid/2008?, dan yang kedua apakah pertimbangan
hakim MA menolak Kasasi dari terdakwa sudah tepat dalam putusan Mahkamah
Agung No. 373 K/Pid/2008?.
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan yang ingin dicapai penulis
dalam skripsi ini adalah : Pertama, untuk menganalisis permohonan kasasi oleh
terdakwa dalam putusan MA No.373 K/Pid/2008. Kedua, untuk menganalisis
dasar pertimbangan hakim MA dalam menolak kasasi dari terdakwa dalam
putusan MA No.373 K/Pid/2008.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun
sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis
deduktif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Permohonan kasasi dalam
putusan MA No. 373 K/Pid/2008 telah tepat karena telah dipenuhinya syarat-
syarat formal pengajuan kasasi seperti tata cara pengajuan kasasi dan tenggang waktu permohonan kasasi. Dalam permohonan kasasi dalam putusan MA No.
373 K/Pid/2008 seperti permohonan kasasi kepada panitera dan pemberian
memori kasasi/ konta memori kasasi tidak melampaui tenggang waktu. Kedua,
Pertimbangan Mahkamah Agung No. 373 K/Pid/2008 adalah tidak tepat karena
menolak kasasi dari terdakwa dengan alasan judex facti sudah menerapkan hukum
secara tepat dan benar. Seharusnya Mahkamah Agung menerima kasasi dari
terdakwa karena alasan dari pemohon kasasi dapat dibenarkan. Adapun saran dari
penulis yaitu agar Mahkamah Agung haruslah memperhatikan semua alasanalasan
yang
diajukan
oleh
pemohon
kasasi
sehingga
tercapai
tujuan
upaya
hukum
kasasi.
Dalam putusan MA No. 373 K/Pid/2008 terdapat alasan yang dapat
dibenarkan oleh undang-undang karena judex facti tidak menerapkan hukum
sebagaimana mestinya tetapi Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan
oleh pemohon kasasi, dengan demikian pemohon kasasi yang dirugikan. Dan juga
apabila alasan kasasi yang tertera dalam memori kasasi yang diajukan oleh
pemohon tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebaiknya Mahkamah
Agung memberikan alasan atau pertimbangan yang tepat mengapa alasan yang
diajukan pemohon itu tidak dibenarkan. | en_US |