dc.description.abstract | embaga Penyiaran Publik Lokal(LPPL) Radio Mahardika Bondowoso
sebagai salah satu radio pemerintah daerah terutama di Daerah Bondowoso yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi lokal seputar Bondowoso. Dalam
meningkatkan mutu siaran, penyiar Radio Mahardika Bondowoso dituntut bekerja
secara profesionalisme. Berkaitan dengan itu, demi terwujudnya hubungan kerja
antara penyiar dan direktur radio diperlukan adanya suatu perangkat bagi sarana
perlindungan dan kepastian hukum sarana itu adalah adanya perjanjian kerja.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam
bentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA
ANTARA LEMBAGA PELAYANAN PUBLIK LOKAL (LPPL) RADIO
MAHARDIKA BONDOWOSO DENGAN PENYIAR”.
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut
adalah Pertama, apakah pengaturan perjanjian kerja antara LPPL Radio
Mahardika Bondowoso dengan penyiar sudah sesuai dengan UU No.13 tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua, apakah hak dan kewajiban penyiar
dengan LPPL Radio Mahardika Bondowoso sudah sesuai dengan UU No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian terhadap
penyiar yang melakukan wanprestasi di LPPL Radio Mahardika Bondowoso, dan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardika Bondowoso yang melakukan
wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan
masukan terhadap ketiga permasalahan di atas, sekaligus sebagai prasyarat untuk
mencapai gelar Sarjana Hukum (S1). Metode yang digunakan dalam penulisan ini
ádalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada
dalam dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research)
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil
seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi
konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang
(statute approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis bahan hukum dengan
metode deduktif.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh Direktur Radio Mahardika dan
disepakati oleh karyawan tidak tetap selaku penyiar sudah sesuai syarat sahnya
perjanjian kerja dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 54
yaitu adanya identitas para pihak, jenis pekerjaan, besarnya upah, mulai dan
jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja
dibuat, serta tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Hak dan kewajiban
antara kedua belah pihak sudah sesuai dengan syarat sahnya UU No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu hak penyiar dalam mendapatkan honor/upah
atas prestasi yang telah dikerjakan, kewajiban penyiar yaitu menaati peraturan
yang telah ditetapkan LPPL Radio Mahardika Bondowoso. Hak direktur Radio
Mahardika yaitu berhak membatalkan perjanjian kerja tersebut, sedangkan
kewajibannya yaitu memberikan honor/upah kepada karyawannya.
Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak direktur LPPL Radio
Mahardika Bondowoso apabila pihak penyiar melakukan cidera janji yaitu
memberikan peringatan secara lisan, apabila peringatan ini diabaikan maka pihak
direktur memberikan peringatan secara tertulis 3 kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 7 hari. Apabila peringatan ini masih tidak ada
tanggapan, pihak direktur Radio Mahardika berhak melakukan pemutusan
hubungan kerja secara sepihak. Lembaga Pelayanan Publik Lokal Radio
Mahardika Bondowoso yang melakukan wanprestasi yaitu pihak kedua selaku
penyiar dapat menuntut ganti rugi jika haknya dalam menerima upah tidak
dibayar, apabila tidak ada tanggapan tentang pembayaran honor tersebut
penyelesainnya dapat melalui musyawarah mencapai mufakat, apabila cara
tersebut tidak tercapai dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardika Bondowoso seharusnya memberikan
perlindungan kerja terhadap karyawannya yaitu berupa jaminan kerja. | en_US |