ANALISIS YURID IS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDAN A PENGANIAYAA N DIKAITKAN DENGAN PEMBUKTIAN MENURU T KUHAP (PUTUSAN NOMOR : 1100/Pid.B / 2010/PN. Jr)
Abstract
Penganiayaan
adalah
suatu
perbuatan
dengan
sengaja
menyebabkan
perasaan
tidak enak,
rasa sakit,
atau
luka, termasuk
juga se
ngaja merusak
kesehatan
orang lain
sebagai
tindak
pidana
yang
diaturn
dalam
Pasal
351
KUHP.
Pembuktian
merupakan
masalah
yang
memegang
peranan
penting
dalam
proses
pemeriksaan
sidang
pengadilan.
Terdakwa
melalui
pembuktian
akan
ditentukan
nasibnya
bersalah
atau
tidak melakukan tindak
pidana. Apabila k
esalahan terdakwa
dapat dibuktikan
dengan
alat-alat bukti
yang disebut
dalam Pasal
184 KUHAP,
Terdakwa din
ya
takan
bersalah
dan
akan
dijatuhi
hukuman.
Oleh
karena
itu,
Hakim
harus
cermat,
hati-hati
dan
matang dalam menilai
dan mempertimbangkan nil
ai-nilai pembuktian.
Majelis hakim
harus
mempertimbangkan
semua
fakta-fakta
dan
alat-alat
bukti
ya
ng
diperoleh
dari
pemeriksaan
persidangan.
Fakta-fakta
tersebut
diperoleh
dari
sekurang-kurangnya
2
(dua)
alat
bukti
sehingga
mendapatkan
suatu
keyakinan
hakim,
hal
tersebut
sesuai
dengan
ketentuan
Pasal
183
KUHAP.
Kasus
ya
ng
menarik
untuk
dikaji
berdasarkan
uraian
di
atas
ya
itu
kasus
dalam
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jember
Nomor
1100/
Pid.B/2010/PN.
Jr.
Permasalahan
dalam
skripsi
ini
meliputi
2
(dua)
hal
ya
itu
;
(1)
Apakah
pembuktian
dalam
Putusan
Nomor
1100/
Pid.B/2010/
PN.
Jr.
telah
sesuai
dengan
sistem
pembuktian
dalam
KUHAP
dan
(2)
Apakah
pertimbangan
Hakim
yang
men
ya
takan
bahwa
Terdakwa
bersalah
sudah
sesuai
dengan
fakta
ya
ng
terungkap di persidangan.
Tujuan
penelitian
hukum
ini
adalah
:
untuk
mengetahui
dan
memahami
apakah
pembuktian
dalam
Putusan
Nomor
1100/
Pid.B/2010/PN.
Jr.
telah
sesuai
dengan
sistem
pembuktian
dalam
KUHAP,
dan
apakah
pertimbangan
Hakim
ya
ng
menyatakan
bahwa
Terdakwa
bersalah
sudah
sesuai
dengan
fakta
ya
ng
terungkap
di
persidangan.
Guna
mendukung
tulisan
tersebut
menjadi
sebuah
karya
tulis
ilmiah
yang
dapat
dipertanggung-jawabkan,
maka
metode
penelitian
dalam
penulisan
skripsi
ini
menggunakan
pendekatan
masalah
pendekatan
undang-undang
(
statute
approach
), dan
studi
kasus (
case study
).
Kesimpulan
penelitian
yang
diperoleh
antara
lain
adalah,
pertama
:
Pembuktian
dalam
Putusan
Nomor
1100/Pid.B/2010/PN.Jr.
menurut
sistem
pembuktian
dalam
KUHAP
sudah
sesuai
karena
telah
memenuhi
alat
bukti
minimal