Show simple item record

dc.contributor.authorDONNY ANJAS PRIYANTOKO
dc.date.accessioned2014-01-23T04:12:01Z
dc.date.available2014-01-23T04:12:01Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM040710101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21993
dc.description.abstractPembangunan di bidang ekonomi merupakan bagian dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut pelakunya terdiri dari pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah besar. Salah satu sarana strategis dalam pengadaan dana untuk memelihara kesinambungan pembangunan adalah Perbankan. Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini ialah Apakah pemberian kredit mikro personal oleh PT. Bank Danamon Cabang Jember sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Apa penyebab terjadinya kredit macet dan Apa upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit mikro personal yang macet. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum primer merupakan semua bahan-bahan yang autoritatif artinya mempunyai otoritas diantaranya perundang-undangan , catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku tes, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder yang paling utama adalah buku-buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan desertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa Apakah pemberian kredit mikro personal oleh P.T. Bank Danamon Cabang Jember sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; apa penyebab terjadinya kredit macet dan bagaimana upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit mikro personal yang macet. Perjanjian kredit mikro personal pada PT. Bank Danamon Cabang Jember merupakan perjanjian standart contract dalam bentuk akta bawah tangan (Pasal 1874 KUH Perdata). Perjanjian baku atau standart contract adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian harus memperhatikan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Beberapa penyebab terjadinya kredit macet adalah meliputi : Faktor penyebab kredit macet dari kreditur meliputi ; lemahnya analisa kredit bank, bank terlalu besar memberikan kredit, terlalu mudah memberikan kredit, kurang memadainya jumlah eksekutif staff bagian kredit yang berpengalaman, lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah. Faktor penyebab kredit macet dari debitur : karakteristik yang tidak terpuji dari debitur yang tidak diketahui sebelumnya, penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan semula debitur, nasabah mengalami gagal usaha, nasabah memakai agunan milik orang lain atau menjual barang jaminan pada pihak ke tiga, penggunaan atau meminjam nama orang lain dalam pengajuan kredit bank, kegagalan debitur pada bidang usaha. Faktor penyebab diluar kesalahan kreditur maupun debitur antara lain : Perubahan ekonomi, kebijakan pemerintah, kompensasi dan perkembangan tren bisnis lainnya, Adanya bencana alam/kondisi alam (cuaca) yang melenceng dari prediksi debitur, yang secara langsung mengakibatkan kerugian bagi pengusaha. Upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Danamon Cabang Jember dalam mengatasi kredit macet dilakukan melalui Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Persyaratan Kembali), Restructuring (Penataan Kembali). Sedangkan dalam upaya penyelesaiannya dilakukan upaya penyelamatan kredit macet yang dapat dilakukan bank dengan melakukan penagihan secara terus menerus kepada debitur sampai debitur dapat membayar hutang beserta bunganya sampai lunas. Hendaknya dalam proses pemberian kredit mikro personal pada masyarakat, Bank tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian walaupun calon nasabah debiturnya merupakan nasabah sendiri, mereka harus mengadakan analisa ulang berdasarkan kebijakan perkreditan yang tertulis yang mana telah menjadi pedoman dalam pemberian kredit, agar didalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan. Untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit mikro personal perlu diadakan upaya-upaya baik dalam proses menganalisanya maupun pengawasan didalam pemberian kredit untuk menekan adanya penyalahgunaan kredit seminimal mungkin. Dengan adanya pelayanan dan pengawasan yang baik nasabah akan dapat menggunakan kreditnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Hendaknya upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah lebih ditegaskan dalam pelaksanaannya, apabila tidak akan merugikan pihak bank itu sendiri. Berhasil tidaknya upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah tergantung dari kesigapan dan usaha keras dari pihak bank.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101129;
dc.subjectPERJANJIAN KREDIT MIKRO PERSONAL DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACETen_US
dc.titlePERJANJIAN KREDIT MIKRO PERSONAL DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET PADA PT. BANK DANAMON CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record