Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRIANA SESTIKA DAMAYANTI
dc.date.accessioned2013-12-02T03:50:39Z
dc.date.available2013-12-02T03:50:39Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM070710101197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2198
dc.description.abstractPerkembangan dunia teknologi khususnya komunikasi tentunya telah banyak membantu berjuta-juta penduduk dunia untuk saling terhubung antara yang satu dengan yang lainnya. Bahkan semakin lama, dapat berkomunikasi dengan teman, keluarga maupun relasi bisnis kita dengan harga yang murah dan dengan kualitas yang cenderung meningkat. Namun perkembangan teknologi ini tidak lepas pula dari dampak negatif yang diakibatkannya. Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia. Oleh karena itu menjadi harapan bagi bangsa di dunia untuk dapat mewujudkannya. Bentuk perwujudan perlindungan konsumen adalah mewujudkan berbagai dimensi antara satu dengan yang lain yang memiliki keterkaitan dan ketergantungan baik antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Adanya kebocoran 25 juta data pelanggan telekomunikasi di Indonesia merupakan sebuah isu yang perlu dicermati lebih dalam dan menjadi bukti masih lemahnya bentuk perlindungan bagi konsumen. Pembahasan permasalahan berdasarkan latar belakang tersebut adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler, bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha telekomunikasi seluler jika dalam usahanya merugikan kepentingan konsumen, lalu apa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler jika hak-haknya tidak dipenuhi atau dilanggar oleh pelaku usaha telekomunikasi. Pembahasan permasalahan dilakukan dengan menganalisa bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan metode deduktif dengan mengidentifikasi fakta hukum yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen dan mengenai telekomunikasi yang terdapat di dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Telekomunikasi. Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler sejauh ini masih dilakukan dengan pemberian perlindungan hukum secara preventif. Perlindungan hukum secara preventif ini dirasa kurang efektif karena pada kenyataannya keluhan-keluhan dari konsumen yang merasa dirugikan masih belum mendapat kepastian akan hak-haknya yang belum terpenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku usaha telekomunikasi seluler jika dalam usahanya merugikan kepentingan konsumen maka ia harus berkewajiban atau berrtanggung jawab yang dapat berupa bertanggung jawab untuk berproduksi dengan baik, bertanggung jawab dalam hal pemberian ganti kerugian, bertanggung jawab untuk berproses hukum, serta bertanggung jawab dalam hal pembuktian. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa telekomunikasi seluler jika hak-haknya tidak dipenuhi atau dilanggar oleh pelaku usaha telekomunikasi, yakni dapat meminta ganti rugi kepada pelaku usaha, menyelesaian sengketa konsumen melalui LPKSM, menyelesaikan sengketa konsumen melalui BPSK, menyelesaikan sengketa konsumen melalui Pengadilan yang terdapat 2(dua) alternatif yaitu class action dan legal standing. Dalam hal meningkatkan upaya perlindungan terhadap konasumen diperlukan pula adanya pemahaman dari diri masyarakat serta peran pemerintah untuk memberikan penyuluhan atau sosalisasi kepada masyarakat agar mereka sadar akan pentingnya memperjuangkan hak-haknya dalam hal pemakaian barang dan/atau jasa. Perlu adanya peninjauan ulang mengenai isi Pasal 19 ayat (3) UUPK, Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Keberadaan isi pasal ini dapat berpengaruh dalam hal pengajuan pertanggungjawaban pelaku usaha karena jangka waktu yang diberikan relatif cepat. Perlu adanya pengaturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data. Dengan adanya Undang-Undang khusus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih maksimal untuk melindungi pengolahan data sampai dengan penggunaan lebih lanjut mengenai data tersebut serta mengenai pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang telah merugikan konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101197;
dc.subjecttelekomunikasien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS KEBOCORAN DATA PELANGGAN TELEKOMUNIKASI SELULER DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record