dc.description.abstract | Pada skripsi yang akan disusun penulis menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-
Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani.
Berkaitan dengan pendekatan konsep (conseptual approach). Sedangkan bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan, catatan–catatan
resmi atau risalah dalam pembuatan perundang undangan dan putusan–putusan oleh hakim.
Bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks baik berupa buku yang mengenai Ilmu
Politik, Ekonomi atau Filsafat atau laporan penelitian hukum, jurnal hukum yang memuat
tulisan-tulisan kritik para ahli dan para akademisi terhadap berbagai produk hukum
perundang-undangan dan putusan pengadilan, notulen-notulen seminar hukum, memorimemori
yang memuat opini hukum, monograp-monograp, buletin-buletin atau terbitan lain
yang memuat debat-debat dan hasil dengar pendapat di parlemen, deklarasi-deklarasi, dan
situs-situs internet yang mempunyai relevansi dengan topik penelitian.
Adapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah Maskapai penerbangan sebagai
badan usaha wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi ruang lingkup
tanggung jawabnya kepada para penumpang apabila melakukan kesalahan sebagaimana yang
telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1
Tahun 2009 merupakan tanggung jawab mutlak yang harus dipatuhi dan ditaati setiap
maskapai penerbangan yang berada di Indonesia, namun pada kenyataannya ada maskapai
penerbangan yang sengaja melanggar dan tidak menaati atau mematuhi peraturan yang
berlaku di Indonesia atas terjadinya baik keterlambatan, kecelakaan atau kehilangan barang
yang diderita oleh penumpang yang bersangkutan. Dengan adanya Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh maskapai penerbangan atas terjadinya
keterlambatan para penumpang mendapatkan ganti kerugian yang diberikan maskapai
penerbangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada para penumpang yang menggunakan
jasa angkutan penerbangan yang bersangkutan. | en_US |