WEWENANG BUPATI JEMBER DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah pertama, terdapat tiga sumber-sumber keuangan kabupaten jember yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan Iain-lain pendapatan daerah yang sah. Kedua wewenang bupati jember dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain : menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang pemerintah kabupaten, menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang, menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan pemerintah kabupaten, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang Pemerintah kabupaten, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik pemerintah kabupaten, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Ketiga, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]