ANALISIS YURIDIS PERSEKONGKOLAN TENDER PELELANGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN (Kajian Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 13/KPPU-L/2011)
Abstract
Hasil pembahasan penelitian ini : Pada prinsipnya yang menjadi dasar penentuan pemenang tender dilakukan kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi dengan harga penawaran terendah yang responsif, serta dinilai dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pelaksanaannya maupun yuridis. Pedoman yang digunakan oleh KPPU dalam memutuskan perkara persekongkolan tender berdasarkan Pasal 22 UURI No. 5/1999. Terdapat beberapa unsur yang harus dibuktikan mengenai persekongkolan tender yang terdiri atas unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, unsur persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha selaku peserta tender jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender. Akibatnya pelaku usaha harus menerima sanksi administrasi dengan membayar denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan dan harus disetorkan ke kas negara.
Hendaknya pelaku usaha patuh dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam mengikuti pelaksanaan tender sebagai panglima dalam melaksanakan pelelangan pekerjaan. Para pelaku usaha maupun pihak lain yang terlibat dalam tender hendaknya menghindari persekongkolan untuk memenangkan tender yang akan dilaksanakan, karena dengan adanya upaya persekongkolan tersebut akan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan pelaku usaha maupun pemerintah. Hendaknya pengguna jasa
meningkatkan kesadaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]