Show simple item record

dc.contributor.authorRr. Rizki A Putri
dc.date.accessioned2014-01-23T04:00:49Z
dc.date.available2014-01-23T04:00:49Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM090710101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21965
dc.description.abstractPembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan setelah putusan arbitrase tersebut berkekuatan hukum tetap dengan disahkan oleh ketua pengadilan negeri dimana arbitrase dilakukan, sedangkan untuk arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Unsur-unsur yang sering digunakan sebagai alasan terhadap pembatalan putusan arbitrase adalah surat atau dokumen yang dijatuhkan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan adalah palsu, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Hal-hal yang demikian termasuk dalam unsur perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dimintakan pembatalan terhadap putusan arbitrase kepada ketua pengadilan negeri. Bentuk perbuatan melawan hukum juga sangat bermacam-macam. Perbuatan melawan hukum yang digunakan sebagai fundamentum petendi gugatan adalah Nofeasance, merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum, Misfeasance, merupakan perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak melakukannya, dan Malfeasance, merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya. Hendaknya perlu dikaji keseimbangan antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Konvensi New York 1958, agar penerapan arbitrase bisa diterapkan secara efektif dan sesuai dengan prinsip arbitrase yaitu final dan mengikat. Penafsiran terhadap fundamentum petendi yang diajukan sebagai dasar gugatan hendaknya diberikan batasan. Sejauh mana penafsirsan atas perbuatan melawan hukum itu dijelaskan dalam penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101050;
dc.subjectMELAWAN HUKUM, PUTUSAN ARBITRASEen_US
dc.titleKLAUSUL PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record