Show simple item record

dc.contributor.authorKUKUH PUJI RAHARJO
dc.date.accessioned2014-01-23T03:51:28Z
dc.date.available2014-01-23T03:51:28Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710191083
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21947
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Pertama, Pengaturan sistem layanan parkir di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 tahun 2011, retribusi parkir dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu retribusi parkir berlangganan, retribusi parkir harian dan retribusi parkir jangka panjang. Kedua, Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan terhadap kendaraan yang diparkir berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011. Justru yang terlihat adalah ketimpangan posisi, yaitu yang lebih menguntungkan pihak Pemerintah Daerah selaku penyedia layanan parkir. Dalam Peraturan tersebut tidak mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak khususnya kewajiban lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam jasa layanan parkir tersebut, karena justru mengedepankan kewajiban pembayaran retribusi sebagai kewajiban masyarakat. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap kendaraannya adalah jalur litigasi dan non litigasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191083;
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumen, Jasa Parkiren_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS LAYANAN JASA PARKIR YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record