Show simple item record

dc.contributor.authorKINTAN PRISHANDINI ANGGAR DEWI MEIRANTO
dc.date.accessioned2014-01-23T03:46:58Z
dc.date.available2014-01-23T03:46:58Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM090710101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21939
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam pendekatan ini menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan ialah metode deduktif yakni dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsipprinsip khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Pembatasan kepemilikan investasi properti bagi warga negara asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia tidak bertentangan dengan Undang – undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal karena terkait dengan kegunaan properti yang disebut sebagai Properti nonhunian. Properti ini digunakan hanya sebagai sarana bisnis dengan pemberian Hak Pakai serta dalam aspek pengalihan hak properti berupa perlindungan hukum hanya dapat dilakukan apabila adanya perjanjian kawin, pewarisan tanpa wasiat dan sistematika dalam hal permohonan pengalihan Hak properti oleh warga negara asing. Pengalokasian lebih ditujukan pada kawasan pemukiman dan perumahan rakyat, dan jasa perbankan dengan pemberian hak tanggungan terhadap properti. Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya Pemerintah dapat menata ulang kembali peraturan-peraturan hukum terkait dengan pembatasan investasi properti. Kedua, hendaknya Pemerintah harus lebih selektif saat mengadakan MoU antara pemerintah dengan pihak-pihak investor asing. Ketiga, hendaknya Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan dijadikannya jaminan kredit atas Hak Tanggungan bagi properti warga negara asing agar mendapatkan perlindungan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101002;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM, INVESTASI PROPERTI, WARGA NEGARA ASINGen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATASAN KEPEMILIKAN INVESTASI PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record