dc.contributor.author | KINTAN PRISHANDINI ANGGAR DEWI MEIRANTO | |
dc.date.accessioned | 2014-01-23T03:46:58Z | |
dc.date.available | 2014-01-23T03:46:58Z | |
dc.date.issued | 2014-01-23 | |
dc.identifier.nim | NIM090710101002 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21939 | |
dc.description.abstract | Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku
dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam
pendekatan ini menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisa bahan hukum yang
digunakan ialah metode deduktif yakni dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsipprinsip
khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Pembatasan kepemilikan investasi properti bagi warga negara asing berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat
Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia tidak
bertentangan dengan Undang – undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal karena terkait dengan kegunaan properti yang disebut sebagai Properti nonhunian.
Properti ini digunakan hanya sebagai sarana bisnis dengan pemberian Hak
Pakai serta dalam aspek pengalihan hak properti berupa perlindungan hukum hanya
dapat dilakukan apabila adanya perjanjian kawin, pewarisan tanpa wasiat dan
sistematika dalam hal permohonan pengalihan Hak properti oleh warga negara asing.
Pengalokasian lebih ditujukan pada kawasan pemukiman dan perumahan rakyat, dan
jasa perbankan dengan pemberian hak tanggungan terhadap properti.
Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya Pemerintah dapat menata
ulang kembali peraturan-peraturan hukum terkait dengan pembatasan investasi
properti. Kedua, hendaknya Pemerintah harus lebih selektif saat mengadakan MoU
antara pemerintah dengan pihak-pihak investor asing. Ketiga, hendaknya Bank
Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan dijadikannya jaminan kredit atas Hak
Tanggungan bagi properti warga negara asing agar mendapatkan perlindungan hukum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090710101002; | |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM, INVESTASI PROPERTI, WARGA NEGARA ASING | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATASAN KEPEMILIKAN INVESTASI PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA | en_US |
dc.type | Other | en_US |