KEDUDUKAN YURIDIS WALI HAKIM SEBAGAI PENGGANTI WALI MUJBIR DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Wali nikah adalah wakil dari pengantin perempuan yang diwakili oleh
ayahnya. Dalam suatu perkawinan harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita
yang bertindak untuk mengawinkannya. Jika calon mempelai wanita tidak ada
wali maka suatu perkawinan tidak dapat dikatakan sah, sedang bagi pihak calon
mempelai laki- laki tidak diperlukan wali nikah. Hal tersebut terkait dengan
keabsahan suatu perkawinan diantara kedua calon mempelai. Karena wali nikah
merupakan salah satu rukun dan syarat sahnya perkawinan. Bila tidak ada ayah
karena meninggal atau ghoib (hilang). Bila tidak ada sama sekali wali yang
menikahkan atau wali mujbirnya tidak mau mengawinkan maka mempelai
tersebut dapat menggunakan wali hakim untuk melangsungkan perkawinan
dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama, dimana calon
mempelai wanita bertempat tinggal. Maka dalam ini penulis mengangkat judul
”KEDUDUKAN YURIDIS WALI HAKIM SEBAGAI PENGGANTI WALI
MUJBIR DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM”
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal pertama, apakah pengaturan wali
hakim sebagai pengganti dari wali mujbir dalam perkawinan berdasarkan hukum
Islam dapat melindungi kepentingan kedua mempelai; kedua, apa alasan hukum
agar wali hakim dapat bertindak sebagai pengganti dari wali mujbir dalam
perkawinan berdasarkan hukum Islam.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]