Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Dihadiri Salah Satu Pihak Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, adanya pria dengan wanita ini memang menjadi kehendak Allah SWT, yang telah menciptakan manusia dengan perasaan saling membutuhkan antara salah satu dengan yang lain. Perasaan saling
membutuhkan tersebut merupakan salah satu tanda kekuasaannya di dalam pengaturan alam semesta ini. Diciptakan manusia secara berpasang-pasangan ini, supaya mereka cenderung merasa tentram dan nyaman serta saling mengasihi dan menyayangi agar terciptanya suatu kebahagiaan, karena jika ada surga dunia, maka surga itu adalah pernikahan yang bahagia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]