dc.description.abstract | Rumah sakit merupakan sebuah institusi perawatan kesehatan profesional
yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan
lainnya. Pelayanan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja di rumah sakit yang
melayani pasien berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk
seluruh prosedur diagnostik dan terapeutik. Permenkes Nomor 269 tahun 2008
menyebutkan bahwa setiap sarana pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan
rekam medis. Rekam Medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain
kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan (Pasal 46 ayat (1) UU Praktik
kedokteran). Penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit meliputi penerimaan
pasien sampai pelaporan. Pencatatan data kesehatan riwayat pasien adalah hal yang
penting. Selama pasien melakukan pemeriksaan maupun perawatan oleh dokter, maka
status pasien digunakan sebagai acuan pemeriksaan pasien akan dicatat sebagai data
rekam medis pasien. | en_US |