dc.description.abstract | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Negara Indonesia memuat beberapa macam
kejahatan atau tindak pidana antara lain kejahatan terhadap nyawa, badan, kemerdekaan orang
lain, kesusilaan, kehormatan orang dan harta kekayaan. Diantara kejahatan-kejahatan tersebut,
yang paling menonjol ialah kejahatan terhadap nyawa. Pembuktian disini sangatlah penting
untuk menentukan apakah terdakwa memang benar-benar bersalah ataukah tidak, karena
pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan ataupun
dipertahankan sesuai hukum acara yang berlaku. Hakim dalam menjatuhkan putusannya juga
harus berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari pembuktian
berdasarkan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berurutan,
sehingga sesuai dengan sistem pembuktian secara negatif yang dianut oleh KUHAP dalam
Pasal 183. Dari adanya pembuktian itu, diharapakan akan timbul kebenaran yang sesuai
dengan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang di jatuhkan oleh hakim
akan menganut sistem keadilan. Salah satu perkara yang menarik utuk dikaji adalah putusan
Pengadilan Negeri Jember Nomor : 410/Pid.B/2009/PN.Jr, permasalahan yang penulis angkat
dalam karya tulis ini adalah, pertama Apakah pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa
Penuntut Umum sesuai dengan sistem pembuktian dalam KUHAP, kedua Apakah
pertimbangan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan dalam putusan tersebut sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui pembuktian oleh Jaksa Penuntut
Umum berdasarkan sistem pembuktian dalam KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan
Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode
pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach),
studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber
bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah
diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara Nomor: 410/Pid.B/2009/PN.Jr telah sesuai dengan pembuktian dalam
KUHAP karena seluruh proses telah dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait dalam proses
persidangan tersebut baik Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum. Hal
tersebut terlihat dari disumpahnya saksi sebelum memberikan keterangan, setelah saksi
memberikan keterangan Hakim ketua menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya
tentang keterangan saksi. Diperiksanya terdakwa dan surat dalam hal ini berbentuk Visum Et
Repertum. Beberapa pernyataan yang menggambarkan proses tersebut masih ada kesalahan
ketik dalam beberapa kalimat yang ada. Sedangkan untuk sistem pembuktian yang dianut oleh
Hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut oleh
KUHAP yaitu sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif atau Negatief
Wetelijk Bewijstheorie. Kedua, Pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana pembunuhan adalah sesuai. Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim
harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu dengan adanya pertimbangan Hakim.
Pertimbangan tersebut baik itu yang yuridis maupun yang non yuridis. Fakta yang terungkap
dalam persidangan bahwa dari kelima saksi yang dihadirkan adalah saksi Testimunium De
Auditu adalah keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain (Pasal 185 ayat 1 KUHAP).
Tetapi Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan keadilan yaitu adanya
pengakuan/petunjuk dari Terdakwa akan peristiwa pembunuhan tersebut.
Adapun saran dari penulis yaitu, Pertama Pembuktian adalah hal yang sangatlah
penting, dalam suatu persidangan akan dilakukan proses pembuktian dengan merujuk pada
sitem pembuktian yang dianut oleh KUHAP. Dengan demikian para aparat penegak hukum
yang terlibat didalamnya baik itu Hakim, Jaksa, maupun Penasehat Hukum harus selalu
menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Kedua, Seharusnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum
bukan berbentuk alternatif. Dakwaan yang didakwakan terhadap Terdakwa lebih tepat
berbentuk Subsidair, karena akibat yang ditimbulkan adalah sama yaitu matinya orang lain. | en_US |