dc.description.abstract | Perkara pencabulan yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tilamuta dengan
terdakwa Wilpan Agu Hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya. Putusan
Hakim tersebut menurut Penuntut Umum merupakan pembebasan yang tidak
murni sifatnya, karena itu Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi
kepada Mahkamah Agung. Penuntut Umum dalam memori kasasinya
menyampaikan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta telah
salah dalam memutus suatu perkara, karena salah menafsirkan hukum pembuktian
atau dengan perkataan lain, pembebasan tersebut tidak murni karena sebenarnya
alat buktinya cukup tetapi majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian
secara tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi menyatakan permohonan
Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tilamuta tidak dapat diterima
dan membebankan biaya perkara dalam tingkat Kasasi kepada negara.
Permasalahan yang dibahas adalah mengenai apakah penafsiran yang keliru atas
sebutan tindak pidana dapat dijadikan sebagai alasan permohonan Kasasi, dan
apakah pertimbangan Mahkamah Agung terhadap penafsiran yang keliru atas
sebutan tindak pidana sebagai alasan permohonan Kasasi.
Tipe Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan masalah, yakni pendekatan undang-undang (statute approach) dan
konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum dalam skripsi ini
menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder.
Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis
bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab
permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan yang merupakan
tujuan dari skripsi ini.
Berdasarkan analisis dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan
dan diuraikan secara mendalam, kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai
berikut: pertama, alasan Penuntut Umum yang menyatakan putusan Pengadilan
Negeri bebas tidak murni sebagai alasan kasasi, ternyata dalam memori Kasasi
lebih mengulas dan menguraikan dasar keberatannya mengenai penilaian
pembuktian dan juga menceritakan kembali fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan judex factie karena alasan keberatan tersebut merupakan alasan yang
tidak dibenarkan oleh ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kedua, pertimbangan
Mahkamah Agung yang menyatakan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan
alasan putusan bebas tidak murni terhadap putusan bebas yang dijatuhkan
Pengadilan Negeri Tilamuta adalah sudah tepat. Mahkamah Agung menyatakan
bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan alasan putusan bebas tidak
murni, karena Penuntut Umum dalam uraian memori Kasasi tidak dapat
menyampaikan alasan keberatannya di mana letak sifat tidak murni dari putusan
bebas tersebut.
Saran penulis, hendaknya semua persyaratan dalam pengajuan
permohonan Kasasi dapat dipenuhi oleh pemohon Kasasi, baik formil maupun
materil. Penuntut Umum sebagai pemohon Kasasi harus benar-benar
menyampaikan alasan keberatan Kasasi yang dibenarkan oleh Pasal 253 ayat (1)
KUHAP. | en_US |