Show simple item record

dc.contributor.authorYANIS ARIYANTO
dc.date.accessioned2014-01-23T01:46:20Z
dc.date.available2014-01-23T01:46:20Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM040710101087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21690
dc.description.abstractPerkara pencabulan yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tilamuta dengan terdakwa Wilpan Agu Hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya. Putusan Hakim tersebut menurut Penuntut Umum merupakan pembebasan yang tidak murni sifatnya, karena itu Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Penuntut Umum dalam memori kasasinya menyampaikan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta telah salah dalam memutus suatu perkara, karena salah menafsirkan hukum pembuktian atau dengan perkataan lain, pembebasan tersebut tidak murni karena sebenarnya alat buktinya cukup tetapi majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian secara tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi menyatakan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tilamuta tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara dalam tingkat Kasasi kepada negara. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai apakah penafsiran yang keliru atas sebutan tindak pidana dapat dijadikan sebagai alasan permohonan Kasasi, dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung terhadap penafsiran yang keliru atas sebutan tindak pidana sebagai alasan permohonan Kasasi. Tipe Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah, yakni pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan yang merupakan tujuan dari skripsi ini. Berdasarkan analisis dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan dan diuraikan secara mendalam, kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: pertama, alasan Penuntut Umum yang menyatakan putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni sebagai alasan kasasi, ternyata dalam memori Kasasi lebih mengulas dan menguraikan dasar keberatannya mengenai penilaian pembuktian dan juga menceritakan kembali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan judex factie karena alasan keberatan tersebut merupakan alasan yang tidak dibenarkan oleh ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kedua, pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan alasan putusan bebas tidak murni terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tilamuta adalah sudah tepat. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan alasan putusan bebas tidak murni, karena Penuntut Umum dalam uraian memori Kasasi tidak dapat menyampaikan alasan keberatannya di mana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut. Saran penulis, hendaknya semua persyaratan dalam pengajuan permohonan Kasasi dapat dipenuhi oleh pemohon Kasasi, baik formil maupun materil. Penuntut Umum sebagai pemohon Kasasi harus benar-benar menyampaikan alasan keberatan Kasasi yang dibenarkan oleh Pasal 253 ayat (1) KUHAP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101087;
dc.subjectPENAFSIRAN YANG KELIRUen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PENAFSIRAN YANG KELIRU TERHADAP SEBUTAN TINDAK PIDANA DALAM SURAT DAKWAAN SEBAGAI ALASAN PERMOHONAN KASASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record