RESTRUKTURISASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH OTONOM (Studi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Di Kabupaten Jember)
Abstract
Tesis ini berjudul “RESTRUKTURISASI ORGANISASI PERANGKAT
DAERAH OTONOM (STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 41 TAHUN 2007 DI KABUPATEN JEMBER)”, bertujuan untuk
mendeskripsikan secara lebih mendalam mengenai proses restrukturisasi
organisasi pemerintah di Kabupaten Jember dan untuk mengidentifikasi faktor
penting yang paling berpengaruh terhadap proses restrukturisasi organisasi
pemerintah di Kabupaten Jember.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif,
yaitu menginterpretasikan dan menggambarkan dengan pemahaman intelektual
tentang keadaan objek sesuai data dan informasi yang ditemukan dilapangan.
Adapun sumber datanya meliputi orang (informan) yang dipilih secara purposive
sampling, peristiwa, dan dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis
dengan model interaktif (interactive of analysis) yang terdiri dari tiga komponen
analisis, yaitu : Reduksi data, Sajian Data, dan Penarik Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa restrukturisasi organisasi
perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember telah dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme sebagai suatu proses penyusunan kebijakan publik,
dengan output berupa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 tahun 2008
yang telah diimplementasikan saat ini. Meskipun demikian, proses restrukturisasi
tersebut tidak menggambarkan obyektifitas, prosedur yang sistematis, logis dan
komprehensif. Adapun faktor yang sangat berpengaruh dalam proses
restrukturisasi organisasi pemerintah Kabupaten Jember adalah aspek kapabilitas
SDM, pengenalan masalah dan diagnosa organisasional serta dukungan politis
dari para stakeholders yang terlibat dalam proses tersebut.
Rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini, Pertama,
perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil restrukturisasi organisasi pemerintah
(perangkat daerah) Kabupaten Jember, khususnya evaluasi terhadap kinerja
organisasi. Kedua, disamping itu, untuk meminimalisir duplikasi fungsi
organisasi, perlu diterbitkan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan teknis
kegiatan seperti regulasi pelaksanaan perijinan dan hal teknis lainnya. Ketiga,
Pola penempatan pejabat struktural juga disarankan agar memperhatikan aspek
kualitas, kapabilitas, integritas, prestasi dan latar belakang akademik serta melalui
suatu proses Fit and Proper Test. Keempat, dimasa yang akan datang,
restrukturisasi organisasi perangkat daerah perlu melibatkan kalangan akademisi
dan lembaga peneliti independen dalam rangka mewujudkan obyektifitas dan
transparansi proses implementasi kebijakan restrukturisasi organisasi.