dc.description.abstract | Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh suatu
lembaga, dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu dengan jumlah
investor yang relatif banyak. Mengingat saat ini emiten yang memiliki wewenang
menunjuk pihak Wali Amanat untuk obligasi yang diterbitkannya. Berawal dari
sini sudah terlihat ketidakseimbangan kedudukan Wali Amanat dengan emiten
sebagai pihak yang menunjuk dan membayar jasanya. Di satu sisi, Wali Amanat
mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan terhadap emiten dalam
melakukan pemenuhan kewajibannya. Tujuan pemantauan tersebut adalah jangan
sampai emiten melakukan kesalahan kecil sekalipun, tetapi dibiarkan saja oleh
Wali Amanat sehingga menjadi besar dan akhirnya tidak terbendung serta tidak
bisa diatasi dan merugikan pemegang obligasi. Berdasarkan latar belakang
tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah berupa
skripsi dengan judul ”TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN WALI
AMANAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI OBLIGASI MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR
MODAL”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni :
Pertama, Apakah kedudukan Wali Amanat dapat mewakili kepentingan pemegang
obligasi; Kedua, Apakah Wali Amanat bertanggung jawab atas pemenuhan
kewajiban emiten; Ketiga, Apa upaya penyelesian jika Wali Amanat lalai dalam
melaksanakan tugasnya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat akademis
guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus adalah untuk mengkaji dan menganalisa kedudukan Wali Amanat
sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi, tanggung jawab
dan upaya penyelesaian jika Wali Amanat lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan undang - undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach)
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual
(conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang dilanjutkan
dengan analisa bahan hukum secara deduktif.
Hasil dari penelitian penulisan skripsi ini adalah keberadaan Wali Amanat
dalam transaksi jual beli obligasi sangatlah penting dengan melihat penjelasan
Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang obligasi selaku kreditur harus
berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk
memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak
perwaliamanatan. Dalam menjalankan tugasnya Wali Amanat bertanggung jawab
atas pemenuhan kewajiban emiten yang diakibatkan karena kelalaiannya (Wali
Amanat). Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi
terhadap Wali Amanat yang telah melakukan kelalaian dalam menjalankan
tugasnya adalah dengan perdamaian diluar pengadilan dan perdamaian didalam
pengadilan, serta Pemegang Obligasi juga dapat memperhentikan Wali Amanat
melalui proses Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Saran dari penulis terkait dengan penulisan skripsi ini terdiri dari ada 5
(lima) hal, yaitu pertama, hendaknya Pemerintah lebih aktif mengawasi transaksi
jual beli obligasi guna menghindari adanya praktek diskriminatif antar para
pihak. Yang kedua, hendaknya Bapepam mengeluarkan peraturan mengenai
penunjukan dan masa jabatan Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya. Yang
ketiga, hendaknya emiten lebih aktif dalam menjalankan prinsip keterbukaan
informasi agar tidak ada pemegang obligasi yang diberlakukan secara
diskriminatif. Yang keempat, hendaknya Wali Amanat lebih aktif memantau
perkembangan kondisi emiten terutama dalam menghadapi situasi sulit, antara
lain ketika emiten melakukan default atau kelalaian. Yang kelima, hendaknya bagi
pemegang obligasi, mendapat jaminan singking fund (penyisihan dana untuk
pelunasan) oleh emiten agar dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi
pihak pemegang obligasi atas investasinya. | en_US |