Show simple item record

dc.contributor.authorYONITA NURMALA SARI
dc.date.accessioned2014-01-23T01:21:07Z
dc.date.available2014-01-23T01:21:07Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101130
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21632
dc.description.abstractPegadaian syariah mempunyai peran penting dalam dunia perekonomian di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pegadaian syariah merupakan salah satu sumber dana bagi perseorangan maupun kelompok. Istilah bunga dalam gadai syariah adalah upah sebab gadai syariah memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam praktiknya. Penerapan bunga dianggap sebagai suatu praktik riba yang mempunyai dampak negatif di bidang ekonomi berupa terjadinya inflasi yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal ini disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah tingkat suku bunga. Fakta dampak negatif atas penerapan bunga membuat masyarakat membutuhkan suatu sistem prnsip-prinsip ekonomi syariah yang menyediakan jasa perokonomian yang sehat. Dalam pegadaian syariah pemberian pinjaman harus disertai dengan jaminan karena pihak gadai syariah tidak ingin rugi serta untuk melindungi penyimpanan dana, karena jika nasabah (rahin) tidak memenuhi kewajiban maka pihak gadai syariah (murtahin) dapat menjual barang jaminan. Jadi, fungsi jaminan adalah memperkecil resiko kerugian yang timbul apabila debitur atau nasabah (rahin) cidera janji (wanprestasi). Semua asas serta ketentuan jaminan dituangkan dalam akad atau perjanjian pinjaman yang berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul :“PRINSIP KEHATIHATIAN DALAM AKAD QARD AL-HASAN PADA GADAI SYARIAH”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni : Pertama, Apakah wujud prinsip kehati-hatian dalam akad qard al-hasan pada gadai syariah; Kedua, Apa akibat hukum jika tidak diterapkan prinsip kehatihatian dalam akad qard al-hasan pada gadai syariah; Ketiga, Apa upaya penyelesaian jika tidak diterapkan prinsip kehati-hatian dalam akad qard al-hasan pada gadai syariah. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus adalah mengakaji dan menganalisa tentang prinsip kehati-hatian dalam akad qard al-hasan pada gadai syariah (rahn). Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang - undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder yang dilanjutkan dengan analisa bahan hukum secara deduktif. Prinsip kehati-hatian dapat diterapkan pada akad qard al-hasan dalam gadai syariah seperti apa yang diterapkan dalam bank karena sumber dana gadai syariah berasal dari Bank Muamalat. Jadi, secara otomatis dalam praktiknya untuk pemberian pinjaman sebelumnya harus menggunakan prinsip tersebut. Wujud prinsip kehati-hatiannya yaitu pada prinsip 5C dan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Akibat hukum jika tidak diterapkan prinsip kehati-hatian adalah terjadinya pinjaman bermasalah atau kredit macet yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam mencapai mufakat. Hendaknya perlu meningkatkan sumber daya manusia yaitu bankir berupa peningkatan maupun pemahaman akan aspek hukum dari ekonomi syariah. Hendaknya pihak gadai (rahn) melakukan analisa secara cermat dengan analisa 5C (karakter, kemampuan, modal, jaminan, kondisi ekonomi serta hambatan yang terjadi jika pembiayaan diberikan), prinsip kehati-hatian. Apabila terjadi pinjaman bermasalah atau kredit macet hendaknya melakukan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu. Jika memang bisa diselesaikan dengan musyawarah maka tidak perlu menggunakan penyelesaian secara litigasien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101130;
dc.subjectKEHATI-HATIAN DALAM AKAD QARDen_US
dc.titlePRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKAD QARD ALHASAN PADA GADAI SYARIAH (RAHN)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record