Show simple item record

dc.contributor.authorLATU METHA MARYA MAHARDIKA PUTRI
dc.date.accessioned2014-01-23T01:20:23Z
dc.date.available2014-01-23T01:20:23Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710191037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21630
dc.description.abstractMembuat wasiat (testament) adalah perbuatan hukum, seseorang menentukan tentang apa yang terjadi dengan harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Harta warisan seringkali menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, oleh karena itu memerlukan pengaturan dan penyelesaian secara tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membagi benda–benda harta warisan dengan jalan testamen biasanya dimaksudkan untuk menghindari jangan sampai terjadi perselisihan dikalangan ahli waris. Biasanya testamen membagi harta warisan dengan cara tertentu, yang dirasakan mengikat oleh ahli waris atas dasar rasa wajib menghormati pesanan orang tua. Pada prinsipnya orang bebas menentukan kehendak terhadap harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Begitu juga terhadap hak mewaris anak angkat didasarkan surat wasiat atau testamen menurut hukum perdata yang dilakukan oleh orang tua angkatnya agar anak angkat tersebut mendapat bagian dari harta peninggalannya. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu testamen yang dibuat oleh orang tua terhadap anak angkatnya mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut KUH Perdata, akibat hukum testamen yang dibuat oleh orang tua terhadap anak angkat dan anak kandung menurut KUH Perdata, dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila testamen tersebut merugikan hak anak kandung. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait dengan akibat hukum testamen pengangkatan ahli waris oleh pewaris terhadap anak angkat menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum testamen yang dibuat oleh orang tua terhadap anak angkatnya menurut KUH Perdata, akibat hukum testamen yang dibuat oleh orang tua terhadap anak angkat dan anak kandung menurut KUH Perdata dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila testamen tersebut merugikan hak anak kandung. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Testamen yang dibuat oleh orang tua terhadap anak angkatnya berdasarkan KUH Perdata agar dapat berlaku secara sah dan mengikat, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Persyaratan itu terdiri dari syarat formil dan syarat materiil. Syarat-syarat formil, yaitu syarat-syarat yang berkenaan dengan subyek dan obyek dari suatu wasiat. Testamen yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mempunyai akibat Hukum yang mengikat bagi anak angkat. anak angkat lebih diutamakan dalam melaksanakan isi dari testamen yang dibuat oleh orang tua angkatnya, dengan pengecualian selama isi dan pembagian dalam surat wasiat tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena surat wasiat merupakan “kehendak terakhir” dari si pewaris terhadap harta warisannya, dengan ketentuan tidak boleh merugikan bagian ahli waris menurut undangundang yang dimaksud disini adalah anak kandung, karena ahli waris menurut Undang-undang memiliki bagian mutlak (legitime portie), yang diatur di dalam Pasal 913 KUHPerdata yang sama sekali tidak bisa dilanggar bagiannya. Para ahli waris legitimaris berhak mengajukan gugatan tersebut kepada Pengadilan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting/ pengurangan dari bagian harta peninggalan yang diterima oleh ahli waris teatamentair melalui surat wasiat, pengurangan tersebut guna untuk mencukupi bagian mutlak legitimaris karena ahli waris legitimaris yang dijamin oleh Negara dengan bagian mutlak memiliki hak untuk tidak dirugikan. Saran yang diberikan antara lain, dalam pembagian harta warisan pewaris harus adil, karena dalam pembagian harta warisan itu seringkali menimb ulkan perselisihan diantara para ahli waris. Apabila wasiat yang diberikan dirasa kurang begitu adil diantara mereka besar kemungkinan akan dapat menimbulkan perselisihan dan mempengaruhi terhadap pembagian harta warisan tersebut, maka untuk menghindari hal tersebut, khususnya bagi para pewaris dalam membuat testamen harus memperhatikan hak mutlak ahli waris legitimaris dan bertindak adil dalam membagi harta warisan, supaya nantinya tidak menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris. Apabila terdapat ahli waris yang bersengketa dalam hal pembagian harta warisan, hendaknya diselesaikan secara damai melalui musyawarah secara kekeluargaan sebelum beracara di Pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191037;
dc.subjectWasiaten_US
dc.titleAKIBAT HUKUM TESTAMEN PENGANGKATAN AHLI WARIS OLEH PEWARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record