Show simple item record

dc.contributor.authorMIUHAMMAD NAJMUL HUDA
dc.date.accessioned2013-12-02T03:30:10Z
dc.date.available2013-12-02T03:30:10Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM070920101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2161
dc.description.abstractBerlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang selanjutnya direvisi menjadi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, kiranya telah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada setiap daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagian besar kewenangan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah Kabupaten. Begitu juga dengan kewenangan di bidang pertanahan. Pemerintah menyadari bahwa masalah pertanahan yang dari hari ke hari semakin mencuat dalam kehidupan masyarakat perlu segera diatasi. Selanjutnya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bidang pertanahan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang mencakup 9 kewenangan di bidang pertanahan yang diserahkan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten. Penelitian ini bertitik tolak pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, tetapi di sisi lain BPN sebagai representasi Pemerintah Pusat masih eksis di tingkat kabupaten. Oleh karenanya, Peneliti tertarik untuk meneliti implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tersebut di Kabupaten Jember dengan alasan bahwa: (1). Di Kabupaten Jember terdapat gejala kasus pertanahan yang lebih banyak jika dibandingkan dengan kabupaten lain di wilayah Eks Karesidenan Besuki; (2). Penelitian yang membahas kewenangan pertanahan di lingkup Pemerintahan Kabupaten masih langka. Oleh karena itu peneliti mengajukan perumusan masalah sebagai berikut: (a). Bagaimana upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember agar dalam pelaksanaan sembilan kewenangan di bidang pertanahan berjalan secara efektif sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 ?; (b). Kendala apa yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Jember dalam pelaksanaan sembilan kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 ? Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan data-data yang ada di lapangan untuk menggambaran implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tersebut di kabupaten Jember berikut dengan faktor faktor yang mempengaruhinya. Penulis menggunakan Teori yang diperkenalkan George Edwars III yang menyatakan bahwa 4 faktor yang berpengaruh dalam implemntasi kebijakan ini diantaranya struktur birokrasi pelaksana, komunikasi pelaksanaan, sumber daya pendukung, serta disposisi implementor. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ada beberapa hal yang mempengarui yang menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan kewenangan tersebut antara lain: SOP belum memadai, Fragmentasi pelaksanaan kebijakan di daerah, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, keterbatasan pembiayaan, serta inkonsistensi kebijakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070920101014;
dc.subjectKEBIJAKAN NASIONAL BIDANG PERTANAHANen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record