IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang selanjutnya direvisi
menjadi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, yang
mengatur pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, kiranya
telah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada setiap daerah untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. Sebagian besar kewenangan pemerintah pusat diserahkan
kepada pemerintah Kabupaten. Begitu juga dengan kewenangan di bidang pertanahan.
Pemerintah menyadari bahwa masalah pertanahan yang dari hari ke hari semakin mencuat
dalam kehidupan masyarakat perlu segera diatasi. Selanjutnya pemerintah pusat
mengeluarkan kebijakan bidang pertanahan yang tertuang dalam Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang
Pertanahan yang mencakup 9 kewenangan di bidang pertanahan yang diserahkan dari
pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten.
Penelitian ini bertitik tolak pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2003 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, tetapi di sisi lain BPN
sebagai representasi Pemerintah Pusat masih eksis di tingkat kabupaten. Oleh karenanya,
Peneliti tertarik untuk meneliti implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2003 tersebut di Kabupaten Jember dengan alasan bahwa: (1). Di
Kabupaten Jember terdapat gejala kasus pertanahan yang lebih banyak jika dibandingkan
dengan kabupaten lain di wilayah Eks Karesidenan Besuki; (2). Penelitian yang membahas
kewenangan pertanahan di lingkup Pemerintahan Kabupaten masih langka. Oleh karena itu
peneliti mengajukan perumusan masalah sebagai berikut: (a). Bagaimana upaya-upaya yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember agar dalam pelaksanaan sembilan
kewenangan di bidang pertanahan berjalan secara efektif sesuai dengan Keputusan Presiden
Nomor 34 Tahun 2003 ?; (b). Kendala apa yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Jember
dalam pelaksanaan sembilan kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Keputusan
Presiden Nomor 34 Tahun 2003 ?
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan data-data yang
ada di lapangan untuk menggambaran implementasi Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tersebut di kabupaten Jember berikut dengan faktor faktor
yang mempengaruhinya. Penulis menggunakan Teori yang diperkenalkan George Edwars
III yang menyatakan bahwa 4 faktor yang berpengaruh dalam implemntasi kebijakan ini
diantaranya struktur birokrasi pelaksana, komunikasi pelaksanaan, sumber daya pendukung,
serta disposisi implementor. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ada
beberapa hal yang mempengarui yang menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan
kewenangan tersebut antara lain: SOP belum memadai, Fragmentasi pelaksanaan kebijakan
di daerah, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, keterbatasan
pembiayaan, serta inkonsistensi kebijakan.