dc.description.abstract | Diantara masalah yang menyangkut hubungan antar manusia atau
seringkali dikenal dengan istilah muamalat duniawiyah, perkawinan dengan
segala persoalan yang ada di sekitarnya dalam pandangan Islam mendapatkan
peranan yang sangat istimewa. Perkawinan bukan hanya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan biologis semata, namun tujuan utama perkawinan adalah
untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Dalam
perkawinan terdapat syarat yang harus dipenuhi, tanpa dipenuhinya syarat tersebut
mengakibatkan perkawinan tidak sah. salah satu syarat sahnya suatu perkawinan
adalah adanya wali nikah dari pihak perempuan. Timbul permasalahan apabila
dalam perkawinan terdapat wali nasab yang adhol untuk menjadi wali nikah.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis akhirnya tertarik untuk mengkaji dan
menganalisis lebih lanjut Penetapan Nomor 91/ Pdt.P/ 2010/PA.Jr dalam karya
tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul PERMOHONAN PENETAPAN
WALI HAKIM TERHADAP PENOLAKAN WALI NASAB YANG ADHOL
DALAM PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No.
91/Pdt.P/2010/PA.Jr). Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah terdiri
dari, Pertama, mengenai dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama
Jember sehingga mengabulkan permohonan wali hakim dalam penetapan No.
91/Pdt.P/2010/PA.Jr. Kedua, mengenai akibat hukum dari penetapan No.
91/Pdt.P/2010/PA.Jr.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan memahami
dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan
permohonan penetapan wali hakim dalam Penetapan Nomor :
91/Pdt.P/2010/PA.Jr dan Untuk mengkaji dan memahami akibat hukum
Penetapan Nomor: 91/Pdt.P/2010/PA.Jr. terhadap penunjukan wali hakim dalam
perkawinan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan perkawinan dan wali hakim, yang kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik
kesimpulan yang memberikan preskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa dalam suatu
perkawinan, apabila terdapat wali nasab yang adhol, maka untuk dapat tetap
melangsungkan perkawinan tersebut, diperlukan adanya penetapan dari
Pengadilan Agama di daerah hukum pihak yang hendak melangsungkan
perkawinan. Adapun dalam memberikan penetapan tersebut, hakim memeriksa
terlebih dahulu apakah permohonan tersebut sudah termasuk dalam kewenangan
Pengadilan Agama di daerah tersebut. Hakim untuk selanjutnya, sesuai dengan
tugasnya, yaitu untuk mengkontantir, mengkwalifisir dan mengkonstituir perkara
tersebut demi tersusunya sebuah putusan yang mengandung rasa keadilan dan
kepastian hukum yang mengikat pemohon. Hakim dalam mengeluarkan sebuah
penetapan akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,
bahwa alasan penolakan wali nasab untuk menjadi wali adalah tidak berdasar
hukum, selain itu karena status dari Pemohon yang seorang janda, menguatkan
alasan hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Oleh karena itu, hakim
mengabulkan permohonan Pemohon untuk menyatakan bahwa wali nasab dari
Pemohon adalah adhol dan sekaligus menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Umbulsari sebagai wali hakim dalam perkawinan Pemohon.
Saran dalam skripsi ini, adalah bahwa bagi setiap orang yang akan
melangsungkan perkawinan, hendaknya terdapat suatu kesepakatan antara para
pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dengan orang tua masing-masing,
dan bagi para hakim Pengadilan Agama, hendaknya harus benar-benar jeli dalam
memberikan pertimbangan hukum, terutama pada ketentuan peraturan yang
menjadi dasar adanya putusan tersebut haruslah diperhatikan apakah masih
berlaku atau tidak, sehingga putusan tersebut ssesuai dengan syarat formalnya. | en_US |