Show simple item record

dc.contributor.authorYUDHIS DWI ARISTA YUDA
dc.date.accessioned2014-01-23T01:10:12Z
dc.date.available2014-01-23T01:10:12Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101157
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21603
dc.description.abstractPemerintah Indonesia di dalam memajukan kesehatan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang kesehatan mempunyai suatu program yang disebut Asuransi Kesehatan (ASKES) yaitu program pemerintah dalam memelihara kesehatan yang ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yaitu Golongan Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya. Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional. Kelancaran pembangunan nasional terutama tergantung kepada Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang penyelesaian klaim asuransi kesehatan di PT. ASKES (Persero) cabang Jember, Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa dan upayaupaya apa saja yang dilakukan PT. ASKES apabila klaim tidak terpenuhi. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Asuransi dalam hal penyelesaian Klaim Asuransi Kesehatan Pada PT. ASKES (PERSERO) Cabang Jember. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Proses pengajuan klaim Asuransi Kesehatan pada PT. Askes (Persero) Cabang Jember mempunyai dua cara pengajuan klaim yaitu : Pertama, pengajuan klaim perseorangan dimana yang mengajukan klaim adalah peserta sendiri, Kedua pengajuan klaim kolektif dimana yang mengajukan adalah Unit Pelayanan yang telah mengadakan ikatan kerja sama dengan PT. Askes (Persero) sehingga peserta tidak mengeluarkan biaya apapun atas pelayanan yang telah diterimanya. Hambatan-hambatan yang terjadi pada saat proses pelaksanaan klaim pada PT. ASKES (Persero) yang oleh sebagian besar kalangan anggota Askes dianggap meyulitkan dan berbelit-belit. Selain itu, hambatan yang ditemui khususnya dari banyaknya keluhan masyarakat yang mempunyai kartu Askes yang akan menuju ke rumah sakit rujukan Askes biasanya kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena dianggap sebelah mata. Dalam hal ini perlu ada perbaikan pelayanan kesehatan khususnya dari pihak Rumah Sakit agar tidak pandang bulu atau tebang plih dalam memberikan pelayanan kesehatan. Peserta Askes di rumah sakit seringkali disibukkan dengan proses administrasi yang begitu lama dan panjang sehingga menjadi kendala utama lain dalam asuransi kesehatan. Untuk mengatasi hambatan yang terjadi pada saat proses pelaksanaan klaim adalah dengan berupaya untuk memberikan jaminan sosial kepada peserta Asuransi Kesehatan, tetapi dalam hal ini peserta harus mengetahui hak dan kewajibannya serta harus mengikuti peraturan yang ada oleh karena itu peserta harus memenuhi persyaratan dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh kantor PT. Askes (Persero) Indonesia Saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya perlu ada prosedur pengajuan klaim asuransi Askes yang lengkap dan jelas, sehingga masyarakat mengerti bagaimana proseduralnya. Dalam hal ini masyarakat banyak menganggap prosedurnya rumit dan berbelit-belit,. Selain itu Perlu kiranya petugas Pelayanan Kesehatan maupun petugas PT. Askes (Persero) Cabang Jember memberikan penyuluhan yang lebih intensif tentang penjelasan hak dan kewajiban peserta serta komunikasi yang lebih baik dengan peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hendaknya diadakan kembali penyederhanaan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan, administrasi dan keuangan supaya jangan terjadi pengajuan klaim yang tidak tepat pada waktunya sehingga dapat mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pembayaran klaim. Hendaknya pemerintah menyediakan dana khusus untuk menambah dana terkumpul dari pemotongan gaji peserta asuransi kesehatan, agar klaim asuransi kesehatan oleh PT. Askes (Persero) dapat lebih terjamin serta jumlahnya memenuhi jumlah dana yang dibutuhkan oleh pesertaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101157;
dc.subjectPERSEROen_US
dc.titlePENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN PADA PT. ASKES (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record