Show simple item record

dc.contributor.authorLUTFY ARISANDY, RENDRA
dc.date.accessioned2014-01-23T01:08:22Z
dc.date.available2014-01-23T01:08:22Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101161
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21598
dc.description.abstractKorupsi merupakan masalah yang sangat kompleks. Korupsi di Indonesia telah merasuk ke berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, dan budaya, bahkan tidak jarang korupsi juga dilakukan oleh aparat penegak hukum yang semestinya menegakkan hukum, hampir disetiap bagian kehidupan ada praktik korupsi. Oleh karena itu korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Akan tetapi dalam praktik terkadang ada putusan dari dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasa menciderai keadilan masyarakat, apakah itu mengenai terlalu ringannya hukuman yang dijatuhkan atau bahkan pembebasan terhadap terdakwa. Salah satu contoh putusan bebas terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang akan dikaji oleh peneliti adalah Putusan No.620 K/Pid.SUS/2008. Pada kasus ini Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum dengan menguatkan Putusan dari Pengadilan Negeri Slawi. Perbedaan argumentasi antara Hakim Mahkamah Agung dan Penuntut Umum inilah yang menarik untuk dikaji lebih dalam oleh peneliti. Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, apakah pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan Hakim Judex Facti merupakan putusan bebas murni telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan skripsi bertujuan untuk mengkaji dan memahami kesesuaian pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, untuk mengkaji dan memahami kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan Hakim Judex Facti merupakan putusan bebas murni dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang relevan, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduksi. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pasal 244 KUHAP secara tegas menerangkan bahwa terhadap Putusan bebas tidak ada kesempatan bagi terdakwa/Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Selain itu saya menilai Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran dalam skripsi ini adalah agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaannya saat pembuktian di persidangan harus jelas dan cermat sehingga tidak ada lagi Putusan bebas yang diakibatkan Penuntut Umum dinilai tidak dapat membuktikan dakwaannya oleh Hakim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101161;
dc.subjectPUTUSAN BEBAS, TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA APBD KABUPATEN TEGAL (PUTUSAN NOMOR: 620 K/Pid.SUS/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record