| dc.description.abstract | Korupsi merupakan masalah yang sangat kompleks. Korupsi di Indonesia 
telah merasuk ke berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, dan 
budaya, bahkan tidak jarang korupsi juga dilakukan oleh aparat penegak hukum 
yang semestinya menegakkan hukum, hampir disetiap bagian kehidupan ada 
praktik korupsi. Oleh karena itu korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa 
(extra ordinary crime). Akan tetapi dalam praktik terkadang ada putusan dari 
dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasa menciderai keadilan masyarakat, 
apakah itu mengenai terlalu ringannya hukuman yang dijatuhkan atau bahkan 
pembebasan terhadap terdakwa. Salah satu contoh putusan bebas terkait dugaan 
Tindak Pidana Korupsi yang akan dikaji oleh peneliti adalah Putusan No.620 
K/Pid.SUS/2008.  Pada kasus ini Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi 
dari Penuntut Umum dengan menguatkan Putusan dari Pengadilan Negeri Slawi. 
Perbedaan argumentasi antara Hakim Mahkamah Agung dan Penuntut Umum 
inilah yang menarik untuk dikaji lebih dalam oleh peneliti. Penelitian yang dikaji 
dalam skripsi ini adalah pertama, apakah pengajuan upaya hukum kasasi oleh 
Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara 
Pidana (KUHAP). Kedua, apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang 
menyatakan bahwa putusan Hakim Judex Facti merupakan putusan bebas murni 
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Penulisan skripsi bertujuan untuk mengkaji dan memahami kesesuaian 
pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Kitab Undang-
undang  Hukum  Acara  Pidana (KUHAP).  Selain  itu,  untuk  mengkaji  dan 
memahami kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan Hakim Judex Facti merupakan putusan bebas murni dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian 
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan 
masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach), 
pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan untuk 
memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer  yaitu peraturan perundang-undangan  yang  relevan, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduksi. 
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pasal 	244 KUHAP secara tegas 
menerangkan  bahwa  terhadap  Putusan  bebas  tidak  ada  kesempatan  bagi 
terdakwa/Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Selain itu saya 
menilai Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum sudah sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran dalam skripsi ini 
adalah agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaannya saat pembuktian di 
persidangan harus jelas dan cermat sehingga  tidak ada lagi Putusan bebas yang 
diakibatkan Penuntut Umum dinilai tidak dapat membuktikan dakwaannya oleh 
Hakim. | en_US |