ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DI PASAR MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang dalam perkembangannya sangat
pesat. Hal ini dapat juga terlihat dari banyaknya perusahaan yang berencana untuk
melakukan pembelian kembali saham (buy back). Alasan perseroan melakukan
aksi korporasi pembelian kembali saham tersebut lantaran perseroan berhasil
meningkatkan laba dan memelihara kecukupan likuiditas, serta kegiatan usaha
yang memperlihatkan pertumbuhan pesat dan arus kas signifikan. Di samping itu,
Perseroan memiliki tingkat utang (leverage) yang relatif lebih rendah dibanding
perusahaan sejenis. Diharapkan buyback saham perseroan di publik dapat
meningkatkan harga saham dalam jangka panjang.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu (1) Apa alasan
hukum yang dapat dilakukan Perseroan Terbatas atas pembelian kembali saham
(buy back) ? (2) Apa upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas
apabila Perseroan Terbatas melakukan pembelian kembali saham di pasar modal ?
dan (3) Apa upaya penyelesaian Perseroan Terbatas apabila pemegang saham
minoritas tidak mau melakukan buy back.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait Perlindungan Hukum
Terhadap Perseroan Terbatas Atas Pembelian Kembali Saham Di Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui
dan menganalisis alasan hukum alasan hukum yang dapat dilakukan Perseroan
Terbatas atas pembelian kembali saham (buy back) ; upaya yang dapat dilakukan
oleh pemegang saham minoritas apabila Perseroan Terbatas melakukan pembelian
kembali saham di pasar modal dan upaya penyelesaian Perseroan Terbatas apabila
pemegang saham minoritas tidak mau melakukan buy back.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang.
Hasil peneltian ini bahwa latar belakang Perseroan melakukan aksi
korporasi buy back saham karena perseroan berhasil meningkatkan laba dan
memelihara kecukupan likuiditas, serta kegiatan usaha yang tumbuh pesat dan
arus kas yang signifikan jumlahnya. Di samping alasan tersebut, Perseroan
Terbatas memiliki tingkat utang (leverage) yang relatif lebih rendah dibanding
perusahaan sejenis, serta dapat meningkatkan harga saham yang ada di bursa.
Pemegang saham minoritas dapat memilih tetap mempertahankan sahamnya atau
melakukan penjualan kembali (sale back) kepada penjual, jika itu dirasakan dapat
membawa keuntungan. Pemegang saham minoritas merupakan salah satu
stakeholders disamping stakeholders lainnya, yaitu pemegang saham mayoritas,
direksi, komisaris, pegawai dan kreditor. Lebih dari itu, bersama-sama dengan
pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas juga merupakan pihak
yang membawa keuntungan bagi pemasukan perusahaan (bagholders). Dalam hal
pemegang saham minoritas akan melakukan buy back maka perseroan
mengembalikan keputusan berdasarkan RUPS (Pasal 38 ayat (1) UUPT). Akan
tetapi apabila tujuan buy back sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal
37 UUPT), tidak ada alasan bagi pemegang saham minoritas untuk tidak menjual
kembali sahamnya. Dalam hal terdapat upaya konsolidasi atas perusahaan, maka
pemegang saham minoritas (biasanya pihak yang kalah) dapat mengajukan
appraisal rights yang merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan oleh
Pasal 102 juncto 123 UUPT.
Saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya pemerintah membuat
ketentuan atau regulasi yang lengkap mengenai pembelian kembali (buy back)
dalam mekanisme Pasar Modal. Selain itu, hendaknya suatu pembelian kembali
saham dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta dilaksanakan
dengan penuh itikad baik sehingga tujuan buy back ttercapai dan bukan
merupakan perbuatan yang melanggar hukum, hendaknya buy back juga
memperhatikan kepentingan pemilik saham minoritas demi perlindungan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]