ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN
Abstract
Berdasarkan permasalahan dan pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa
Suwito dalam perkara pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang
lain yang terdapat pada putusan pengadilan Nomor: 307 / Pid.B / 2006 / PN.Bdw
adalah surat dakwaan dalam bentuk kumulatif karena Jaksa Penuntut Umum
berpendapat bahwa dalam perbuatan terdakwa Suwito terjadi satu peristiwa
pidana yang sekaligus mencakup atau mengenai lebih dari satu (beberapa) pasal
peraturan pidana. Surat dakwaan kumulatif adalah teknik penyusunan surat
dakwaan yang dipergunakan dalam hal menghadapi seorang yang melakukan
beberapa tindak pidana, terdakwa Suwito melakukan tindak pidana karena
kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain dan menyebabkan luka-luka. Pada
peristiwa ini sekaligus mencakup dua ketentuan, kelalaian menyebabkan matinya
orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan kelalaian
menyebabkan orang lain luka-luka yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat
(2) KUHP.
2. Keyakinan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Suwito dalam
putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor:307/Pid.B/2006/PN.Bdw karena
kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan. Keyakinan hakim diperoleh dengan cara
mengkonstruksi antara fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan
alat bukti yang sah yaitu dari keterangan saksi Fatimahtus Zuhro, keterangan
saksi M.Taupik, keterangan saksi Moch Yasin, keterangan terdakwa maupun
barang bukti dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum Yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Berdasarkan fakta
hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim memperoleh keyakinannya
bahwa perbuatan terdakwa Suwito tidak memenuhi unsur kealpaan/kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum, karen
67
terdakwa Suwito berdasarkan penilaian majelis hakim telah melakukan tindakan
penghati-hatian agar tidak menimbulkan akibat yaitu tertabraknya truk terdakwa
dengan sepeda motor korban.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1. Jaksa penuntut umum adalah pemegang peran yang menentukan dalam masalah
penuntutan artinya jaksa penuntut umum mempunyai wewenang sepenuhnya untuk
menentukan peraturan pidana mana yang akan didakwakan. Penyusunan atau
pembuatan surat dakwaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab seorang jaksa
penuntut umum terebut hendaknya dapat disusun dan dibuat dengan seksama hal ini
dimaksudkan agar terdakwa tidak bebas dari dakwaan. Oleh karena itu jaksa
penuntut umum dalam membuat surat dakwaannya diperlukan kecermatan dan
ketilitian dalam merumuskan tindak pidananya
2. Dalam menangani sebuah perkara sudah seharusnya seorang hakim mematuhi
peraturan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Untuk itu dalam mengambil
keputusan hakim harus memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila hakim masih belum
mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, kemudian disertai dengan
keyakinannya. Sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan
terdakwa untuk dapat menjatuhkan suatu putusan apakah terdakwa bersalah atau
tidak. Nilai kebenaran harus selalu diperjuangkan dilandasi moral dan keyakinan
yang teguh.
memarkirkan trucknya dengan posisi ban depan dan belakang dibahu jalan dan
memasang tanda plastik warna putih yang diikatkan pada muatan tebu di
bagian ujung belakang truck pada saat truck berhenti karena disebabkan oleh
pecah ban (meletus). Kedua tindakan terdakwa Suwito tersebut menunjukkan
bahwa terdakwa Suwito telah melakukan suatu upaya penghati-hatian untuk
menghindari kemungkinan timbulnya akibat yaitu tertabraknya truk terdakwa
Suwito dengan sepeda motor korban, sehingga berdasarkan Pasal 191
KUHAP hakim harus menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Suwito
karena kesalahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah
sebagai berikut:
1. Penyusunan surat dakwaan sangat penting proses perkara pidana karena
disitu memperlihatkan kemampuan Jaksa penuntut umum dalam
menjalankan tugas pengabdiannya secara profesional. Dalam membuat surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum perlu memperhatikan kecermatan, ketelitian
dan kelengkapan dari segenap alat bukti sehingga dengan demikian putusan
bebas dapat dihindarkan sedini mungkin.
2. Keyakinan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan bebas harus tetap
berdasarkan atas ketentuan undang-undang yaitu berdasarkan alat-alat bukti
yang sah serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
sehingga dalam menjatuhkan putusan hakim tetap berdiri diatas asas
kebebasan,kejujuran dan ketidakberpihakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]