dc.description.abstract | Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa anak dalam perkara nomor
04/Pid.B/2008/PN.Jr adalah tindak pidana pencurian dalam keadaan
memberatkan. Terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan tunggal melanggar
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang berbunyi “diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu”. Dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan
secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tidak pidana pencurian
dalam keadaan memberatkan pada perkara nomor 04/Pid.B/2008/PN.Jr. sesuai
Pasal 183 KUHAP, yaitu, alat bukti tersebut adalah keterangan saksi Jarno dan
Karyanto, serta keterangan terdakwa Fendik Bin Sitam, yang menjadi dasar
pertimbangan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa
melakukan tidak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Hakim memutuskan terdakwa Fendik Bin Sitam dengan hukuman pidana
penjara selama 2 (dua) bulan 7 (hari). Keputusan hakim harus benar-benar
memenuhi rasa keadilan. Dalam mengadili perkara hingga tercapainya keputusan
hakim harus benar-benar memperhatikan fakta-fakta yang mendukung terjadinya
perkara tersebut. Sehingga nantinya dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisa,
mengkaji, dan membahas permasalahan yang telah dirumuskan, yaitu dasar
pertimbangan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa
melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan pada perkara
Nomor: 04/Pid.B/2008/PN.Jr, serta penjatuhan pidana penjara pada perkara
Nomor: 04/Pid.B/2008/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meliputi
yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), serta bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer
dan sekunder. Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini, maka dapat
disimpulkan:
Dasar pertimbangan Majelis Hakim pada putusan perkara nomor
04/Pid.B/2008/PN.Jr dalam pembuktiannya sesuai dengan ketentuan Pasal 183
KUHAP, yaitu penjatuhan pidana terhadap terdakwa harus didukung minimal 2
(dua) alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa perbuatan yang
didakwakan benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa. Alat bukti tersebut
adalah keterangan saksi Jarno dan Karyanto, serta keterangan terdakwa Fendik
Bin Sitam, yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan secara sah dan
meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tidak pidana pencurian dalam keadaan
memberatkan.
Penjatuhan pidana penjara pada perkara nomor 04/Pid.B/2008/PN.Jr oleh
hakim terhadap pelaku tidak memenuhi aspek perlindungan hukum terhadap anak
menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, penjatuhan pidana tersebut hanya
dapat dilakukan sebagai upaya terakhir agar tidak mengakibatkan trauma bagi
seorang anak. Apalagi hal tersebut dialami dalam pengalaman pertamanya, yang
akan selalu membekas terhadap jiwa dan perkembangan anak selama hidupnya. | en_US |