| dc.description.abstract | Penjatuhan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak di dalam lingkup 
Pengadilan Anak seakan telah menjadi hal yang biasa untuk seharusnya di berikan 
kepada anak. Padahal dalam penjatuhan pidana penjara haruslah memuat tujuan 
pemidanaan terlebih dahulu agar sasaran pidana ini menjadi tepat dan diharapkan 
dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan tersebut. Mengingat penjara 
adalah perampasan kemerdekaan dan dekat dengan nestapa. Anak yang tidak 
mendapatkan penjatuhan pidana yang sesuai, maka hanya akan menambah beban 
mental (psikis)  dalam  dirinya  seperti  halnya  yang  terjadi  dalam  Putusan 
Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 164/PID/2010/PT. PDG. 
Permasalahan  yang  penulis  angkat  dalam  skripsi  ini  adalah,  pertama, 
Apakah  dasar  pertimbangan  Hakim  Pengadilan  Tinggi  Padang  dalam 
menjatuhkan pidana penjara pada pelaku anak dalam tindak pidana pencabulan 
terhadap anak dalam putusan nomor: 164/PID/2010/PT.PDG sudah tepat bila 
ditinjau  dengan  Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor 3  Tahun 1997 
Tentang Pengadilan Anak?. Kedua, apakah penerapan pidana penjara dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi nomor 164/PID/2010/PT.PDG sudah sesuai bila ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan? 
Tujuan  penulis  dalam  penulisan  skripsi  ini  yaitu  untuk  mengkaji, 
menganalisis dan untuk mengetahui tepat atau tidaknya dasar pertimbangan 
Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam Putusan Nomor 164/PID/2010/PT.PDG 
yang  menjatuhkan  pidana  penjara  pada  pelaku  anak  dalam  tindak  pidana 
pencabulan terhadap anak bila di tinjau dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 
1997 tentang Pengadilan Anak. Untuk mengetahui sesuai atau tidaknya penerapan 
pidana   penjara   dalam   Putusan   Hakim   Pengadilan   Tinggi   Nomor 
164/PID/2010/PT.PDG bila di tinjau dari Perspektif  Tujuan Pemidanaan. 
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif, 
dengan  metode  pendekatan  masalah  yang  digunakan  adalah  pendekatan 
undangundang (statue  approach)  dan  pendekatan  konseptual (conceptual 
approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. 
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang 
telah  diuraikan  dalam  pembahasan.  Pertama,  Dasar  pertimbangan  hakim 
Pengadilan Tinggi memutus terdakwa anak Febri Ratno Elvandra pidana penjara 
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atas tindak pidana pencabulan tidak tepat. 
Hakim dalam hal ini kurang mempertimbangkan faktor non  yuridis dalam 
putusannya. Sanksi tindakan lebih tepat dijatuhkan pada anak nakal, karena lebih 
mengutamakan bimbingan dan didikan kepada anak agar tidak melakukan lagi 
kenakalan dan lebih memiliki keterampilan untuk masa depannya dan cap atau 
label atas diri mereka tidak buruk. 
Kedua, Hakim dalam memutus pidana penjara kepada terdakwa anak Febri Ratno 
Elvandra kurang sesuai berdasarkan tujuan pemidanaan. Pidana penjara yang 
kurang  sisi  edukasinya  tidak  tepat  untuk  dijatuhkan  kepada  pelaku  anak. 
Seharusnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak lebih memperhatikan 
pula tujuan pemidanaan, bukan hanya pada perbuatan yang dilakukan anak, 
karena belum tentu setiap perbuatan anak akan terganjar dan bernilai manfaat 
dengan penjara. 
Adapun   saran   dari   penulis   yaitu,   pertama,   Hakim   seharusnya memperhatikan  aspek yuridis dan  fakta  yang terungkap dalam  persidangan sebagai dasar pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak. Kedua, aspek tujuan pemidanaan adalah aspek penting dalam penjatuhan sanksi. Maka  seharusnya  Hakim  dalam  menjatuhkan  sanksi  terhadap  anak  lebih memperhatikan pula tujuan pemidanaan. Penjara hanya akan membuat stigma anak  akan  dipandang  semakin  buruk  oleh  masyarakat  dan  akhirnya  akan berdampak buruk pula pada diri anak tersebut. | en_US |