Persaingan Usaha Waralaba Ritel Alfamart dan Indomaret Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember Nomor 510/542/411/2009”
Abstract
Beberapa tahun terakhir bisnis mini market berkembang pesat, baik yang
bersifat waralaba maupun lokal. Fasilitas belanja yang lebih baik, variasi produk yang
sangat banyak, dan harga yang kompetitif adalah gambaran keunggulan mini market.
Konsumen tentunya sangat diuntungkan, sehingga, tidaklah mengherankan orangorang
langsung tertarik pada model toko ini. Di sisi lain, keberadaan mini market pun
secara perlahan tapi pasti bisa menggilas keberadaan pedagang konvensional.
Persaingan dua ritel minimarket, Alfamart dan Indomart ini sangat ketat. Saat
satu waktu dibuka ritel Indomaret baru, selang 1 atau 2 bulan dalam jarak yang tidak
berjauhan, dibuka Alfamart baru, begitu juga sebaliknya. Ketersediaan produk antara
dua mini market ini cukup imbang. Sama-sama memiliki variasi produk yang banyak
dan beragam. Demikian juga mengenai tata ruang, tidak banyak berbeda.
Dampak persaingan dari kedua waralaba tersebut dapat menimbulkan adanya
persaingan yang tidak sehat. Belum lagi adanya minimarket lain yang sudah ada
sebelum kedua mini market waralaba tersebut berdiri, yang keberadaannya seolah
diabaikan. Penataan lokasi bisnis ini telah diatur dengan Perpres No. 112 tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern dan Permendag No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan ini lebih
rinci lagi diatur mengenai masalah zoning serta trading term. Demikian juga Pemkab.
Jember melalui dinas terkait, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM
menerbitkan Surat Kepala Disperidag No. 510/542/411/2009 tentang Pendirian Toko
Modern. Dimana dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa dalam membuka
toko modern baru harus berjarak 1000 meter dari toko modern yang sudah ada.
Permasalahannya adalah bagaimanakah praktek persaingan usaha antara
waralaba ritel Alfamart dan Indomaret dikaji dengan UU nomor 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apakah
surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal
Kabupaten Jember nomor 510/542/411/2009 tentang Pendirian Toko Modern
sudah sesuai dengan pengaturan pendirian toko modern yaitu Peraturan Presiden
RI nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan RI
nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
xiii
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta bagaimanakah
akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Permasalahan tersebut menjadi tujuan penelitian dalam skripsi ini, di samping
tujuan umum yaitu untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk
menyampaikan hasil analisis. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan hukum
sekunder yang saling menunjang, serta bahan non hukum untuk menganalisis
permasalahan tersebut.
Kesimpulannya adalah Tidak terbukti adanya praktik Kegiatan yang Dilarang
maupun adanya Perjanjian yang Dilarang, seperti yang dimaksud dalam UU nomor 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten
Jember nomor 510/542/411/2009 tentang Pendirian Toko Modern sudah sesuai dengan
Perpres RI nomor 112 tahun 2007 Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/MDAG/
PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Keberadaan surat ini juga seringkali tidak
diindahkan oleh para pelaku usaha. Surat tersebut hanya mengatur masalah lokasi dan
zonasi pendirian toko modern. Hanya saja surat tersebut secara teknis apabila
diterapkan dengan kondisi di lapangan ternyata kurang detail dalam menentukan aturan
lokasi dan zonasi. Hal ini memungkinkan munculnya beberapa toko modern di ruas
jalan berbeda, namun secara zonasi jarak mereka kurang dari 1 km.
Penulis menyarankan perlu adanya perda yang mengatur masalah lokasi dan
zonasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Perda dibuat
secara lebih terperinci dari yang telah disampaikan dalam surat Kepala Disperindag dan
ESDM Kab. Jember No. 510/542/411/2009. Pengaturan lokasi dan zonasi disesuaikan
dengan RTRW Jember, dan Rencana Detail Tata Ruang Jember, serta disesuaikan
dengan karakter ruas jalan-jalan yang ada di Jember. Perlu dipertegas prioritas dalam
analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, karena hal ini juga terkait
pengaturan lokasi dan zonasi. Misalnya dalam pemukiman yang padat penduduk dan
tingkat daya belinya relatif baik tentu akan berlaku zonasi berbeda dengan pemukiman
yang tidak padat penduduk dan tingkat daya belinya relatif lebih rendah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]