Pembiayaan Mudharabah Dengan Jaminan Benda Tidak Bergerak Hak Milik Atas Tanah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jember
Abstract
Penyaluran pembiayaan mudharabah oleh bank syariah kepada masyarakat
merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk
membantu dan mengembangkan usaha-usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan
ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang
relatif mempermudah debitur dalam menerima pembiayaan karena didasarkan pada
kepercayaan adalah jaminan Hak Tanggungan.
PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sebagai salah satu bank syariah
dalam pelayanannya menyediakan fasilitas pembiayaan mudharabah dengan jaminan
Hak Tanggungan milik nasabahnya/mudhrib. Berdasarkan latar belakang tersebut
penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul
“PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN JAMINAN BENDA TIDAK
BERGERAK DALAM BENTUK HAK MILIK ATAS TANAH PADA BANK
SYARIAH MANDIRI CABANG JEMBER”.
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah
Pertama, apakah Bank Syariah Mandiri boleh minta jaminan benda tidak bergerak
dalam bentuk sertifikat hak milik atas tanah. Kedua, apakah pembebanan jaminan
benda tidak bergerak dalam bentuk sertifikat hak milik atas tanah di Bank Syariah
Mandiri sesuai dengan Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Ketiga, apa upaya
penyelamatan dan penyelesaian apabila Mudharib wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan
terhadap ketiga permasalahan di atas, sekaligus sebagai prasyarat untuk mencapai
gelar Sarjana Hukum (S1).
Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis
normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam dalam hukum positif.
Dimana tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang,
peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini.
Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis
bahan hukum dengan metode deduktif.
Pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah dengan jaminan Hak Tanggungan
pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dilakukan sesuai prosedur dan
kebijakan pihak PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dengan tetap mematuhi
pedoman prinsip kehati-hatian demi mencegah pembiayaan bermasalah yang
tercermin dalam unsur 5 C dalam melakukan penganalisaannya. Selain itu PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Jember juga berpedoman pada fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam hal meminta adanya suatu jaminan.
Proses pembebanan Hak Tanggungan diwujudkan dalam bentuk akta yang
dibuat oleh notaris. Akta ini digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan
pendaftaran ke Kantor Pertanahan guna memberikan hak prefence dan kekuasaan
akan hak eksekutorial bagi kreditur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah.
Upaya penyelamatan apabila muhdarib wanprestasi dalam pembiayaan
mudharabah oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember adalah melakukan
reschuduling, reconditioning, dan restructuring. Selain upaya penyelamatan tersebut,
PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember juga dapat menghentikan fasilitas
pembiayaan mudharabah dengan seketika dan sekaligus sebelum jangka waktu
perjanjian berakhir. Sedangkan upaya penyelesaian apabila muhdarib wanprestasi
dalam pembiayaan mudharabah oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dilakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat bila
masih tidak dapat terselesaikan maka PT. Bank Syariah mandiri Cabang Jember dapat
mengajukan kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan atau
Pengadilan Agama setempat. PT. Bank Syariah mandiri Cabang Jember juga dapat
melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan tersebut sesuai dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember seharusnya dalam melaksanakan
kegiatan pembiayaan mudharabah tidak meminta jaminan berupa benda bergerak
maupun benda tidak bergerak. Karena investasi dalam prinsip syariah berpegang pada
konsep investasi yang didasarkan kepercayaan.. Sebelum memberikan pembiayaan
mudharabah PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember harus cermat di dalam
melaksanakan analisa permohonan pembiayaan guna membidik sasaran yang tepat
dan mencegah pembiayaan bermasalah. Pemerintah hendaknya mendirikan Badan
Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) di tingkat propinsi atau kabupaten guna
membantu menyelesaikan sengketa dilihat dari segi efisiensi biaya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6212]