KAJIAN YURIDIS ALIH FUNGSI TANAH YANG MEMERLUKAN IZIN PENGERINGAN TANAH
Abstract
Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena
mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai
social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial dikalangan
masyarakat Indonesia untuk hidup dan kehidupan, sedangkan sebagai capital
asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Sebagai capital asset
tanah telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting sekaligus sebagai
bahan perniagaan dan objek spekulasi. Oleh karena itu tanah menjadi suatu yang
sangat dicari, salah satunya diperuntukan untuk alih fungsi tanah, yang mana alih
fungsi tanah merupakan kegiatan perubahan peggunaan tanah dari suatu kegiatan
(bertani misalnya) menjadi kegiatan lainnya. Alih fungsi tanah muncul sebagai
akibat pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk
dan peningkatan kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan telah merubah
struktur pemilikan dan penggunaan tanah secara terus menerus.
Permasalahn dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu (1) Apa saja jenis
alih fungsi tanah yang harus memerlukan izin pengeringan tanah? (2) Lembaga
atau Instansi manakah yang berwenang mengeluarkan izin pengeringan tanah ?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah menggunakan pendekatan undang undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Sedangkan pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode deduksi,
yaitu berepedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadiri obyek yang
hendak diteliti.
Adapun kesimpulan pada skripsii ini adalah Izin pengeringan merupakan
upaya pemerintah dalam membatasi upaya-upaya masyarakat dalam pengalih
fungsian tanah yang ruang lingkupnya kecil, yakni hanya kurang dari 1 hektar.
Oleh karena itu, alih fungsi yang dimaksudkan dalam izin pengeringan tanah ialah
xiv
tanah-tanah yang dialihfungsikan kurang dari 1 ha. Fungsi izin pengeringan
adalah untuk tercapainya penataan ruang yang selaras, serasi dan seimbang
diperlukan upaya pengendalian terhadap pemanfaatan ruang melalui kegiatan
pengawasan dan penertiban. Pengawasan merupakan usaha untuk menjaga
kesesuaian pemanfaatan ruang dan fungsi dalam rencana tata ruang
Permohonan izin pengeringan diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah permohonan diterima, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap
kelengkapan segala persyaratan yang diperlukan dalam rangka permohonan izin
pengeringan tersebut. Izin pengeringan diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan
berdasarkan hasil kerja dari panitia pertimbangan perubahan penggunaan tanah
pertanian ke non pertanian
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]