Show simple item record

dc.contributor.authorMEIDITA ANDRIANI
dc.date.accessioned2014-01-22T16:23:00Z
dc.date.available2014-01-22T16:23:00Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM060710191002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21352
dc.description.abstractSecara umum tindak pidana perkosaan adalah suatu usaha untuk melampiaskan nafsu seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan cara yang telah melanggar menurut moral dan hukum. Tindak pidana perkosaan sendiri diatur di dalam hukum pidana positif kita yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA). Berdasarkan fakta yang ada di masyarakat bahwa korban tindak pidana perkosaan yang paling banyak adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Walaupun dalam UUPA telah diatur tentang perlindungan hukum secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap korban tindak pidana perkosaan tapi pada kenyataannya sulit untuk diwujudkan karena aparat penegak hukum cenderung menggunakan perlindungan hukum secara tidak langsung yang berupa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan daripada menggunakan kedua-duanya. Rumusan masalah sebagai berikut: pertama, Apakah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan dalam Putusan PN Mandailing Natal no:42/Pid.B/2009/PN.Mdl sudah memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban?. Kedua, Apa bentuk perlindungan hukum yang belum diterapkan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan (Putusan PN Mandailing Natal No:42/Pid.B/2009/PN.Mdl) menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002?. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Untuk menganalisis keterkaitan antara pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan dengan upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan (Putusan PN Mandailing Natal nomor: 42/Pid.B/2009/PN.Mdl). dan, Kedua, Untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang belum diterapkan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undangundang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Kesimpulannya bahwa Pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual (perkosaan) yang berupa penjatuhan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif, 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Subsidier 2 (dua) bulan kurungan dalam putusan PN Mandailing Natal no:42/Pid.B/2009/PN.Mdl merupakan bentuk perlindungan hukum secara tidak langsung terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual (perkosaan). Dan, bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual (perkosaan) dalam putusan PN Mandailing Natal no:42/Pid.B/2009/PN.Mdl yang menurut UU nomor 23 Tahun 2002 belum diterapkan adalah pendampingan (diatur dalam Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) yang bertujuan untuk memulihkan trauma yang dialami oleh korban kekerasan seksual (perkosaan) agar bisa menjalani kehidupan normalnya kembali.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191002;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NO: 42/Pid.B/2009/PN.Mdl)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record