dc.description.abstract | Di dalam hukum acara pidana, pembuktian merupakan titik sentral di
dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, hal ini karena melalui tahapan
pembuktian inilah terjadi proses, cara perbuatan membuktikan untuk
menunjukkan benar atau salahnya terdakwa terhadap suatu perkara pidana di
dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi
pedoman tentang tata cara yang dibenarkan oleh undang-undang untuk
membuktikan kesalahan yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa.
Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur mengenai alat-alat bukti
yang dibenarkan oleh undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam
membuktikan kesalahan yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa.
Hakim dalam menjatuhkan putusannya juga harus berdasarkan pada fakta
yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari pembuktian berdasarkan alat
bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dari adanya pembuktian itu,
diharapakan akan timbul kebenaran yang sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan, sehingga putusan yang di jatuhkan oleh hakim akan menganut sistem
keadilan baik bagi masyarakat maupun terdakwa.
Salah satu perkara yang menarik utuk dikaji adalah putusan Pengadilan
Negeri Jember Nomor : 549/PID.B/2009/PN.Jr, permasalahan yang penulis
angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama apakah pembuktian terhadap tindak
pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP) sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan, kedua bagaimana seyogyanya pemidanaan terhadap terdakwa dalam
perkara dengan Nomor : 549/PID.B/2009/PN.Jr apabila disesuaikan dengan fakta
yang terungkap di persidangan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis
bahan hukum menggunakan analisis deduktif.Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang
diangkat dalam penulisan skripsi ini, meliputi tindak pidana pembunuhan
berencana dan ruang lingkupnya, pertimbangan hakim dalam putusan, fakta yang
terungkap dalam persidangan, putusan pengadilan, berita acara persidangan, asas
geen straf zonder schuld.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, pembuktian terhadap tindak
pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP) dalam perkara nomor: 549/PID.B/2009/PN.Jr tidak sesuai dengan fakta
yang terungkap di persidangan. Kedua, penjatuhan pidana oleh hakim terhadap
terdakwa tidak sesuai dengan asas pemidanaan geen straf zonder schuld.
Adapun saran dari penulis yaitu Hakim seharusnya dalam menjatuhkan
putusannya memperhatikan kesesuaian dengan fakta yang ada di persidangan.
Sehingga akan menghasilkan putusan yang sesuai dengan kesalahan yang
diperbuat oleh terdakwa. Hakim juga seharusnya memperhatikan hal-hal yang
melatarbelakangi dilakukannya tindak pidana, karena ada beberapa kedaan yang
masuk dalam alasan penghapus pidana, yang mana dalam hal ini pelaku tindak
pidana tidak boleh dihukum. | en_US |