Show simple item record

dc.contributor.authorWINDASARI
dc.date.accessioned2014-01-22T14:18:19Z
dc.date.available2014-01-22T14:18:19Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM090710101118
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21304
dc.description.abstractPersaingan diantara pelaku usaha tidak selalu dijalankan secara jujur sehingga seringkali menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha tidak sehat merupakan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu kasus persaingan usaha tidak sehat yang telah ditangani oleh KPPU adalah kasus penjualan jasa asuransi penumpang ferry tujuan Batam Singapura/Malaysia di pelabuhan ferry kota Batam, yakni pada putusan nomor 32/KPPU-L/2009. penyelenggaraan asuransi yang difasilitasi oleh BP Batam (Badan Pengusahaan Batam dahulu Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) memungkinkan timbulnya penguasaan pasar karena jangka waktu perjanjian asuransi yang dilakukan perusahaan-perusahaan diatas adalah dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga menutup perusahaan asuransi lain untuk masuk ke pasar jasa asuransi tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah pada skripsi ini adalah sebagai berikut: 1) adanya unsur praktek monopoli yang dilarang dalam pasal 17 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam- Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam yang tercantum dalam putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009. 2) praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha sejenis lainnya dalam penyediaan jasa asuransi penumpang di terminal ferry kota Batam. 3) akibat hukum praktek persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam terhadap pelaku usaha sejenis lainnya. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini meliputi hal-hal sebagai berikut: pengertian hukum persaingan usaha, asas dan tujuan hukum persaingan usaha, dan komisi pengawas persaingan usaha. Sub-bab yang kedua adalah mengenai persaingan usaha tidak sehat dan kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha. Sub-bab yang ketiga adalah tentang monopoli yang terdiri dari pengertian monopoli, praktek monopoli, dan jenis-jenis monopoli. Sub-bab yang terakhir adalah tentang jasa asuransi yang terdiri dari pengertian jasa, asuransi, macam-macam asuransi, dan pengertian penumpang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktek persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/ Malaysia di terminal ferry kota Batam yang terdapat dalam putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009 serta akibat hukum yang ditimbulkan karena terjadinya persaingan usaha tidak sehat ini. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang diperoleh meliputi sumber hukum primer yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas dan sumber hukum skunder. Pada bab pembahasan, adalah membahas unsur praktek monopoli yang dilarang dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada penjualan jasa asuransi penumpang ferry Batam-Singapura/Malaysia di terminal ferry kota Batam yang tercantum dalam putusan KPPU Nomor 32/KPPU-L/2009. Dalam penjualan jasa asuransi ini Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam (d/h Otorita Pengembangan daerah Industri Pulau Batam, PT. Indodharma Corpora, PT. Synergy Tharada, PT. Senimba Bay Resort, PT. Jasa Raharja (Persero) Batam, PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Batam, PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) Batam melakukan monopoli dengan melakukan perjanjian kerjasama dan menguasai pasar jasa asuransi di terminal ferry kota batam. Selain melakukan suatu praktek monopoli para pelaku usaha diatas juga melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha sejenis lainnya dengan cara tidak memberikan informasi yang transparan tentang adannya pasar jasa asuransi di terminak ferry kota Batam. Praktek persaingan usaha tidak sehat ini menimbulkan adanya suatu akibat hukum yakni menyebabkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jasa asuransi yang bersangkutan sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk menjalankan usahanya. Akibat hukum yang lain adalah penjatuhan sanksi secara administratif oleh KPPU terhadap para pelaku usaha diatas.Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka hal yang dapat direkomendasikan agar persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha diatas tidak berlanjut adalah BP Batam sebagai pihak yang berwenang untuk mengelola pelabuhan sebaiknya menjalankan usahanya dengan memperhatikan asas demokrasi ekonomi sehingga para pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat, sehingga dapat tercipta keadilan yang merata. Kepada para pelaku usaha juga dalam menjalankan kegiatan usahanya dilakukan dengan menjunjung tinggi kejujuran sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pelaku usaha lainnyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101118;
dc.subjectPRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.titlePRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENJUALAN JASA ASURANSI PENUMPANG FERRY BATAMSINGAPURA/ MALAYSIA DI TERMINAL FERRY KOTA BATAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record