dc.description.abstract | Perjanjian beli sewa tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundangundangan
melainkan tumbuh di masyarakat seiring perkembangan jaman. Para
pihak di dalam melakukan perjanjian beli sewa harus berdasarkan syarat-syarat
yang berlaku yang berkembang dalam praktek sehari-hari.
Apabila diantara pihak penjual dan pembeli telah mengadakan perjanjian
beli sewa dan dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan, hal ini tidak
menutup kemungkinan adanya wanprestasi dari salah satu pihak dikemudian hari.
Salah satu bentuk wanprestasi yang dapat dilakukan oleh penjual yakni adanya
cacat tersembunyi pada objek beli sewa. Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut, timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya tulis
ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “PENYELESAIAN SENGKETA
BELI SEWA KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT ADANYA CACAT
TERSEMBUNYI”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimana pengaturan
perjanjian beli sewa kendaraan bermotor, apa akibat hukum jika terdapat cacat
tersembunyi dalam perjanjian beli sewa kendaraan bermotor dan apa bentuk
perlindungan hukum terhadap pembeli sewa akibat adanya cacat tersembunyi
dalam beli sewa kendaraan bermotor.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa
pengaturan tentang perjanjian beli sewa kendaraan bermotor, akibat hukum jika
terdapat cacat tersembunyi dalam perjanjian beli sewa kendaraan bermotor, dan
bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli sewa akibat adanya cacat
tersembunyi dalam beli sewa kendaraan bermotor.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan yuridis
normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conseptual Approach), dengan bahan hukum primer,sekunder, dan
bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum yang
digunakan adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Sebagai hasil dari pembahasan adalah dasar hukum dari perjanjian beli sewa
di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1338 dan 1320, serta surat
xii
keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: 34/KP/II/80 tentang
perizinan perjanjian beli sewa dan Yurisprudensi MA tanggal 16 Desember 1957.
Akibat hukum jika terdapat cacat tersembunyi dalam perjanjian beli sewa
kendaraan bermotor yaitu dengan pertanggung jawaban, Pelaksanaan tanggung
jawab penjual yang dapat dituntut dalam perjanjian beli sewa kendaraan bermotor
adalah tanggung jawab menurut kontrak, karena antara panjual dan pembeli
terjadi hubungan hukum yang didasarkan kepada kontrak atau perjanjian.
Perlindungan hukum terhadap pembeli sewa dengan melalui proses ganti
kerugian yaitu untuk melindungi dan menempatkan kedudukan pembeli setara
dengan penjual, berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dilanjutkan dengan
Penyelesaian sengketa dalam beli sewa yang terdiri dari dua macam yaitu melalui
musyawarah dan melalui proses pengadilan. Kedua penyelesaian sengketa itu
berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaannya terletak pada
kekuatan mengikat dari putusan yang dihasilkan.
Saran-saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya pengaturan tentang
perjanjian beli sewa kendaraan bermotor di Indonesia, mengingat banyaknya
perjanjian-perjanjian yang sebenarnya adalah perjanjian jual beli dengan
angsuran/cicilan dan perjanjian jual beli dengan jaminan fiducia yang oleh pelaku
usaha dicantumkan dengan nama perjanjian beli sewa.
Barang yang diserahkan kepada pembeli harus dalam keadaan baik, tetapi
jika penjual itu menyerahkan barang yang kemudian ternyata terdapat cacat
tersembunyi maka ia dapat dikatakan ingkar janji atau wanprestasi, oleh karena itu
antara pihak penjual dan pihak pembeli harus didasari oleh itikad baik.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada pembeli, pembeli tidak hanya
dihadapkan pada persoalan ketidak mengertian ataupun kejelasan akan
pemanfaatan penggunaan maupun pemakaian barang dan jasa yang disediakan
yang pada umumnya tercermin dalam perjanjian baku yang tidak informatif, serta
tidak dapat ditawar-tawar lagi oleh pembeli. Diharapkan peraturan perundangundangan
dapat Mengatur lebih lanjut tentang bentuk perjanjian baku khususnya
perjanjan bel sewa yang berisi klausula-klausula yang bersifat membatasi
tanggung jawab penjual terhadap kewajiban yang seharusnya telah ditentukan dan
dijamin pemenuhannya oleh hukum positif. | en_US |