Show simple item record

dc.contributor.authorNURLAILISA KUKUH PURNAWATI
dc.date.accessioned2014-01-22T06:16:44Z
dc.date.available2014-01-22T06:16:44Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21097
dc.description.abstractPerpindahan orang maupun barang dari satu tempat ke tempat lain secara cepat dan efisien sudah menjadi hal yang biasa. Kegiatan pengangkutan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dapat dilakukan dengan massal, aman, cepat dan murah. Jasa ekspeditur sangat diperlukan guna membantu masyarakat yang ingin mengirimkan barangnya. Adanya jasa ekspedisi muatan Kereta Api yang dilakukan oleh PT. Herona Express pemilik barang tidak perlu mencari pengangkut yang bersedia mengirimkan barangnya, pemilik barang hanya perlu mendatangi kantor PT. Herona Express yang akan mengirimkan barang mewakili pemilik barang melalui Kereta Api. Guna memperlancar kegiatannya, PT. Herona Express bekerja sama dengan PT. KAI (Persero). Ekspeditur dalam mengirimkan barangnya seharusnya tetap memperhatikan barang yang tidak boleh dikirimkan akan tetapi ekspeditur tetap mengirimkan barang tersebut. Adanya bongkar muat di stasiun antara tidak menutup kemungkinan terjadinya kerusakan barang yang tidak boleh dikirimkan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui, membahas serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “TANGGUNG JAWAB PT. HERONA EXPRESS JEMBER TERHADAP PEMILIK BARANG ATAS KERUSAKAN SEPEDA KAYUH DENGAN MENGGUNAKAN KERETA API.” Rumusan masalah terdiri dari (3) hal, yaitu pertama, bagaimana bentuk perjanjian pengangkutan barang antara PT. Herona Express dengan pemilik barang dalam pengiriman sepeda kayuh. Kedua, apakah tanggung jawab PT. Herona Express terhadap pemilik barang apabila terjadi kerusakan sepeda kayuh. Ketiga, apakah upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik barang apabila PT. Herona Express melakukan wanprestasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana xiii Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat memberi manfaat bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan adalah pendekatan undang-undang (statute apprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Kemudian akan dilakukan analisa bahan hukum untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dikaji, sehingga dari pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan dan dapat dipertanggungjawabkan. Perjanjian antara PT. Herona Express dengan pengirim dilakukan secara tertulis dan dibawah tangan, hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian pengiriman barang, dalam perjanjian tersebut tidak menyebutkan klausul mengenai pengiriman sepeda kayuh. Ekspeditur mengadakan perjanjian tambahan dengan pemilik barang dalam pengiriman sepeda kayuh dalam bentuk lisan. Perjanjian ekspedisi antara pemilik barang dengan PT. Herona Express dilakukan berdasarkan perjanjian baku. Tanggung jawab PT. Herona Express apabila sepeda kayuh yang dikirimkan mengalami kerusakan adalah memberi ganti rugi dan peningkatan pelayanan jasa ekspedisi. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik barang adalah melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah hendaknya dalam perjanjian pengiriman barang antara PT. Herona Express dengan pemilik barang mencantumkan klausul barang-barang yang boleh dikirim dan barang yang tidak boleh dikirim dan dalam penyusunan perjanjian baku hendaknya PT. Herona Express memperhatikan ketentuan pencantuman klausula baku yang terdapat pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PT. Herona Express hendaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan PT. Kereta Api xiv Indonesia (Persero) mengenai proses pengangkutan dan untuk barang yang memiliki nilai tinggi hendaknya PT. Herona Express mengasuransikan barang tersebut, agar ada pengalihan resiko dalam penggantian ganti rugi ke perusahaan asuransi untuk pemberian ganti rugi secara maksimal. Apabila terjadi sengketa dalam pengangkutan barang hendaknya para pihak menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara musyawarah demi mewujudkan penyelesaian sengketa secara adil, menguntungkan kedua belah pihak, cepat dan murah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101042;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB PT. HERONA EXPRESSen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PT. HERONA EXPRESS JEMBER TERHADAP PEMILIK BARANG ATAS KERUSAKAN SEPEDA KAYUH DENGAN MENGGUNAKAN KERETA APIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record