dc.description.abstract | Perpindahan orang maupun barang dari satu tempat ke tempat lain secara
cepat dan efisien sudah menjadi hal yang biasa. Kegiatan pengangkutan PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) dapat dilakukan dengan massal, aman, cepat dan murah. Jasa
ekspeditur sangat diperlukan guna membantu masyarakat yang ingin mengirimkan
barangnya. Adanya jasa ekspedisi muatan Kereta Api yang dilakukan oleh PT.
Herona Express pemilik barang tidak perlu mencari pengangkut yang bersedia
mengirimkan barangnya, pemilik barang hanya perlu mendatangi kantor PT. Herona
Express yang akan mengirimkan barang mewakili pemilik barang melalui Kereta Api.
Guna memperlancar kegiatannya, PT. Herona Express bekerja sama dengan
PT. KAI (Persero). Ekspeditur dalam mengirimkan barangnya seharusnya tetap
memperhatikan barang yang tidak boleh dikirimkan akan tetapi ekspeditur tetap
mengirimkan barang tersebut. Adanya bongkar muat di stasiun antara tidak menutup
kemungkinan terjadinya kerusakan barang yang tidak boleh dikirimkan. Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui, membahas serta
memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul:
“TANGGUNG JAWAB PT. HERONA EXPRESS JEMBER TERHADAP
PEMILIK BARANG ATAS KERUSAKAN SEPEDA KAYUH DENGAN
MENGGUNAKAN KERETA API.”
Rumusan masalah terdiri dari (3) hal, yaitu pertama, bagaimana bentuk
perjanjian pengangkutan barang antara PT. Herona Express dengan pemilik barang
dalam pengiriman sepeda kayuh. Kedua, apakah tanggung jawab PT. Herona Express
terhadap pemilik barang apabila terjadi kerusakan sepeda kayuh. Ketiga, apakah
upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik barang apabila PT. Herona Express
melakukan wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain untuk memenuhi dan
melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana
xiii
Hukum di Universitas Jember; sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah
diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat memberi
manfaat bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang
dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan
masalah yang ada dalam skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan adalah pendekatan
undang-undang (statute apprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu, bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Kemudian akan dilakukan analisa bahan
hukum untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dikaji, sehingga dari
pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perjanjian antara PT. Herona Express dengan pengirim dilakukan secara
tertulis dan dibawah tangan, hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian pengiriman
barang, dalam perjanjian tersebut tidak menyebutkan klausul mengenai pengiriman
sepeda kayuh. Ekspeditur mengadakan perjanjian tambahan dengan pemilik barang
dalam pengiriman sepeda kayuh dalam bentuk lisan. Perjanjian ekspedisi antara
pemilik barang dengan PT. Herona Express dilakukan berdasarkan perjanjian baku.
Tanggung jawab PT. Herona Express apabila sepeda kayuh yang dikirimkan
mengalami kerusakan adalah memberi ganti rugi dan peningkatan pelayanan jasa
ekspedisi. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik barang adalah melalui
jalur litigasi dan non-litigasi.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah hendaknya dalam
perjanjian pengiriman barang antara PT. Herona Express dengan pemilik barang
mencantumkan klausul barang-barang yang boleh dikirim dan barang yang tidak
boleh dikirim dan dalam penyusunan perjanjian baku hendaknya PT. Herona Express
memperhatikan ketentuan pencantuman klausula baku yang terdapat pada Pasal 18
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PT. Herona
Express hendaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan PT. Kereta Api
xiv
Indonesia (Persero) mengenai proses pengangkutan dan untuk barang yang memiliki
nilai tinggi hendaknya PT. Herona Express mengasuransikan barang tersebut, agar
ada pengalihan resiko dalam penggantian ganti rugi ke perusahaan asuransi untuk
pemberian ganti rugi secara maksimal. Apabila terjadi sengketa dalam pengangkutan
barang hendaknya para pihak menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara
musyawarah demi mewujudkan penyelesaian sengketa secara adil, menguntungkan
kedua belah pihak, cepat dan murah. | en_US |