PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DI PT BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG SYARIAH JEMBER OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Abstract
Perbankan Syariah sebagai sarana pendukung agar dapat memberikan
kontribusi bagi perkembangan ekonomi nasional dapat melaksanakan kegiatan
usaha penghimpunan dana dari masyarakat dan usaha penyaluran dana kepada
masyarakat. Menunjang kinerja Perbankan tidak terkecuali Bank Syariah
diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan baik untuk sementara waktu maupun
yang sifatnya lebih permanen. Nasabah penyimpan dana di PT. Bank BNI Syariah
Kantor Cabang Syariah Jember yang tentunya juga mendapatkan perlindungan
terhadap simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Permasalahan yang
hendak dibahas adalah mengenai perlindungan hukum dari Lembaga Penjamin
Simpanan kepada nasabah penyimpan dana di PT. Bank BNI Syariah Kantor
Cabang Syariah Jember, Akibat hukum apabila PT. Bank BNI Syariah Kantor
Cabang Syariah Jember tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam hal
perlindungan hukum terhadap Nasabah Penyimpan Dana, Upaya yang dilakukan
Nasabah Penyimpan Dana apabila PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Syariah
Jember Wanprestasi dalam melindungi Simpanan Nasabah.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan
yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan, mengembangkan, menguji
kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi metode pendekatan yang
akan digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum
yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Perlindungan hukum terhadap Nasabah Penyimpan Dana
di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Syariah Jember, ditunjang dengan bahan
hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan
dianalisis secara ilmiah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]