PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BANK DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT PADA PERUSAHAAN DEBITOR YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Pemberian kredit oleh Bank selaku kreditor kepada debitor diharapkan 
dapat dikembalikan oleh debitor sesuai ketentuan dalam suatu perjanjian kredit, 
namun dalam pelaksanaannya dapat pula terjadi debitor tidak dapat membayar 
kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam suatu perjanjian 
kredit. Pada kondisi debitor tidak dapat melakukan pembayaran atau macet, ada 
kemungkinan debitor masih kooperatif dan memiliki prospek usaha. Terhadap 
kondisi tersebut maka Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit. Salah satu 
bentuk restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank adalah penyertaan modal 
sementara. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu Pertama, 
penyertaan modal sementara yang dilakukan oleh Bank dalam restrukturisasi 
kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut UU 
Perbankan. Kedua, akibat hukum penyertaan modal sementara oleh Bank dalam 
restrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas. 
Ketiga, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank apabila penyertaan modal 
sementara dalam restrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk 
Perseroan Terbatas tidak berhasil. 
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk 
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar 
Sarjana  Hukum  pada  Universitas  Jember  dan  tujuan  khusus  yakni  untuk 
menganalisis perihal kesesuaian, akibat hukum serta upaya penyelesaian terkait 
penyertaan  modal  sementara  oleh  Bank  dalam  retsrukturisasi  kredit  pada 
perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas. Tipe penelitian yang 
digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan 
konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, 
sekunder dan tersier. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, 
selanjutnya  ditarik  kesimpulan  dengan  menggunakan  metode deduktif  yang 
kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi. Kajian Pustaka 
dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, 
konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: Bank, 
Kredit, Restrukturisasi Kredit, Penyertaan Modal Sementara, serta Perusahaan 
Dalam Bentuk Perseroan Terbatas. 
Penyertaan modal sementara oleh Bank pada perusahaan debitor yang 
berbentuk Perseroan Terbatas merupakan salah satu pilihan restrukturisasi kredit 
yang memang diamanatkan oleh UU Perbankan yang dalam pelaksanaannya perlu 
memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuan utama 
Bank melakukan penyertaan modal sementara adalah untuk mengatasi akibat 
kegagalan kredit, oleh karena itu Bank dalam kedudukannya sebagai pemegang 
saham sementara tidak boleh menguasai perusahaan debitor selain untuk tujuan 
mengatasi akibat kegagalan kredit, karena jika tujuan Bank melakukan penyertaan 
modal sementara tidak lagi untuk mengatasi akibat kegagalan kredit maka 
tindakan Bank tersebut tidak sesuai dengan fungsi perbankan Indonesia dalam 
Pasal 3  UU  Perbankan 1992.  Penyertaan  modal  sementara  mengakibatkan 
perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan debitor yang berbentuk 
Perseroan Terbatas, yaitu perubahan komposisi modal, komposisi para pemegang 
saham dan juga komposisi susunan pengurus dari perusahaan debitor. Selain itu, 
dengan dilakukannya penyertaan modal sementara, Bank sebagai pemegang 
saham sementara ikut bertanggung jawab apabila terbukti terlibat dalam perbuatan 
melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan debitor atas tuntutan pihak 
ketiga apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang 
dilakukan oleh proyek/pabrik dari perusahaan debitor. Upaya penyelesaian yang 
dapat dilakukan Bank apabila penyertaan modal sementara telah melampaui 
jangka  waktu 5 (lima)  tahun  antara  lain  dengan  menarik  kembali/melepas 
penyertaannya. Bank kemudian menghapusbukukan penyertaan modal tersebut dari neraca Bank. Jika hapus buku tidak berhasil, maka Bank dapat melakukan hapus tagih. Selanjutnya jika hapus tagih ternyata tetap tidak berhasil, maka Bank dapat melakukan upaya penyelesaian kredit macet melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank apabila perusahaan  debitor  tempat  Bank  melakukan  penyertaan  modal  sementara dipailitkan  oleh  kreditur  lain  yakni  dengan  mengeksekusi  jaminan  yang dijaminkan perusahaan debitor seolah-olah tidak terjadi kepailitan, berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan. 
Bagi Pemerintah, hendaknya perlu membentuk suatu regulasi khusus 
terkait penyertaan modal sementara oleh Bank yang di dalamnya diatur mengenai 
pengawasan khusus secara tegas dan konkrit oleh Bank Indonesia agar jangka 
waktu penyertaan modal sementara yang hanya 5 (lima) tahun berdasarkan 
Penjelasan Pasal 7 huruf c UU Perbankan 1998 tersebut benar-benar dipatuhi serta 
pemberian sanksi yang tegas terhadap Bank yang penyertaan modal sementaranya 
telah melampaui 5 (lima) tahun. Bagi Bank yang akan melaksanakan penyertaan 
modal  sementara  sebaiknya  dalam  perubahan  perjanjian  kredit  atau  dalam 
pembuatan perjanjian kredit baru memuat klausul-klausul mengenai hak dan 
kewajiban  kedua  belah  pihak  agar  Bank  tidak  terlampau  jauh  mengurusi 
manajemen  perusahaan  debitor,  serta  klausul-klausul  yang  berwawasan 
lingkungan hidup untuk meminimalisasi risiko atas tuntutan terhadap pihak 
ketiga. Bagi Bank dan perusahaan debitor tempat Bank melakukan penyertaan 
modal  sementara,  hendaknya  pelaksanaan  restrukturisasi  kredit  melalui 
penyertaan modal sementara dibarengi dengan merestrukturisasi perusahaan agar 
lebih terjamin keberhasilannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
