KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK (Dokumen Dan Tanda Tangan Elektronik) DALAM SENGKETA E-COMMERCE
Abstract
Internet telah menimbulkan berbagai masalah terutama yang berkaitan
dengan masalah kerahasiaan, keutuhan pesan (integrity), identitas para pihak dan
hukum yang mengatur transaksi tersebut. Timbul permasalahan bagaimana
keaslian atau ke otentikan dari informasi tersebut karena begitu mudahnya
menggandakan suatu Dokumen Elektronik. Selain itu apakah hukum acara perdata
yang berlaku di Indonesia masih sesuai dengan munculnya berbagai tekhnologi
baru berkaitan dengan pembuktian. Oleh karena itu sangat menarik untuk dikaji
tentang kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sengketa e-commerce,
Apakah Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik selaku lembaga yang
berwenang dalam mengeluarkan Sertifikat Digital bertanggung jawab kepada
pihak ketiga yang merasa dirugikan dalam sengketa e-commerce, dan apakah alat
bukti elektronik juga mempunyai kekuatan mengikat kepada Hakim dalam
sengketa e-commerce.
Tujuan penelitian ini pertama adalah untuk mengkaji dan menganalisis
kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, Kedua adalah untuk mengkaji dan
analisis apakah Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik bertanggungjawab
kepada pihak ketiga yang dirugikan dalam kegiatan transaksi e-commerce. Ketiga
adalah mengkaji dan menganalisis kekuatan mengikat kepada Hakim dari alat
bukti elektronik .
Metode penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder , dan bahan non hukum. Analisis dalam penelitian ini menggunakan logika hukum dengan metode deduktif, kemudian dianalisis secara preskrisi.
Hasil dari telaah penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Dokumen
Elektronik merupakan perluasan dari alat bukti tertulis dalam Pasal 1866 BW,
Pasal 164 HIR, hanya Dokumen Elektronik yang memenuhi syarat tertentu
mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik; 2. Karena ketiadaan
hubungan kontraktual antara Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan
pihak ketiga maka pihak ketiga hanya dapat menuntut ganti rugi kepada Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atas dasar perbuatan melanggar hukum Pasal 1367 BW; 3. Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai alat bukti yang sah menurut UUITE adalah alat bukti mengikat kepada Hakim selama para pihak mengakui.
Sebagai saran dari hasil penelitian ini adalah : 1. asas kehati-hatian
seharusnya diperhatikan dengan cara menggunakan semua fasilitas-fasilitas yang
berhubungan dengan keamanan bertransaksi, agar dapat memberikan jaminan
hukum dalam hal penyimpanan Dokumen Elektronik yang dihasilkan oleh sistem
elektronik yang digunakannya; 2. Seharusnya dalam Peraturan Pemerintah
yang diamanatkan oleh UUITE memberikan kejelasan tentang tanggungjawab lembaga penyelenggara sertifikasi elektronik dan penyelenggara sistem elektronik; 3. Untuk lebih memberikan kenyamanan, keamanan dan integritas dalam berbisnis lewat internet perlu kiranya kedepan Pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas seperti Notaris.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]