ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2379 K/Pid.Sus/2010)
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2379 K/Pid.Sus/2010 dengan
Terdakwa Aguswandi Tanjung, merupakan salah satu putusan dengan pokok
perkara tindak pidana pencurian aliran listrik, Terdakwa dihadapkan di muka
persidangan oleh karena menurut Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah
melakukan suatu tindak pidana pencurian. Dalam surat dakwaan jaksa yang
tertulis di dalam putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, di katakan bahwa
terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 8 September 2009
atau setidaknya pada bulan Agustus sampai dengan bulan September 2009 atau
setidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2009 bertempat di Apartemen ITC
Roxy Mas Lantai 7 No. 8 Jln. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Cideng, Kecamatan
Gambir Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum
Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.
Telah menggunakan tenaga listrik yang menurut Jaksa Penuntut Umum bukan
merupakan hak dari terdakwa. Terdakwa menggunakan tenaga listrik tersebut,
oleh karena aliran listrik di dalam kamar terdakwa dan atau ruangan apartemen
terdakwa diputus secara sepihak oleh PT. Jakarta Sinar Intertrade. Kemudian
terdakwa dihadapkan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan
dakwaan alternatif yaitu Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikkan atau Pasal 363 ayat (1) butir 3 KUHP.
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut yang menjadi permasalahan yang
pertama yaitu mengenai ketidaksesuaian tindak pidana yang di dakwakan
terhadap terdakwa dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan. Kemudian permasalahan yang kedua yaitu mengenai
apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang
membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelum
mengadili sendiri terdakwa dan diputus bebas dari segala tuntutan hukum.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul penulis menggunakan metode
penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif. Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan sumber bahan
xiii
hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang
sesuai dengan tema skripsi ini. Kemudian penulisan skripsi ini bertujuan agar
penulis dapat memecahkan dan atau menjawab permasalahan yang timbul.
Adapun permasalahan yang dimaksud yaitu permasalahan yang penulis tuliskan
dalam bab satu tentang rumusan masalah.
Kesimpulan terhadap permasalahan yang pertama dalam penulisan skripsi
yaitu bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai (tidak memenuhi
unsur) dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikkan. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua,
yaitu Mahkamah Agung memutuskan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukumnya dengan tidak mempertimbangkan
dan atau tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun dalam memutus perkaranya. Kemudian atas dasar tersebut
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan
Pengadilan Tinggi.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini yaitu bahwa seyogyanya Jaksa Penuntut Umum dapat
memahami, menerapkan dan mendasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal
143 ayat (2) KUHAP tentang syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan
sebelum membuat surat dakwaannya. Agar kesalahan dalam membuat surat
dakwaan yang mengakibatkan terdakwa bebas dari tuntutannya dapat dihindari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]